bakabar.com, BANJARMASIN – Jelang Lebaran, jasa tukar uang di Banjarmasin kian menjamur. Lalu, bagaimana hukum jasa tukar uang dari sisi Islam?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan, Prof. Hafiz Ansari menilai jasa tukar uang dengan mengurangi jumlah uang, maka jelas bersifat riba dan hukumnya haram.
Baca Juga: Mengintip Geliat Bisnis Jasa Tukar Uang di Banjarmasin
Bukan tanpa alasan, mengingat berdasarkan ketentuan dari Nabi Muhammad SAW, terdapat enam barang Ribawi. Salah satu di antaranya emas dan perak.
Di zaman dulu, kedua barang itu dijadikan alat tukar dalam bentuk emas dan dirham. Sehingga, dapat dikiaskan bahwa uang pun merupakan alat tukar.
Oleh sebab itu, Nabi Muhammad SAW menyebutkan beberapa syarat yang mesti dipenuhi dalam tukar uang.
Pertama, jumlah uang yang ditukar harus sama. Tak boleh berbeda. Apapun kondisi uangnya. Selagi masih laku. Dan, kedua, penukaran uang harus tunai dan tak boleh dalam bentuk utang.
Baca Juga: Sumbang 0,5 Persen, Kanwil DJP Kalselteng Tak Unggulkan Penerimaan Pajak Sektor UMKM
“Apabila dua syarat itu tak terpenuhi, maka hukumnya riba dan jelas haram,” ucapnya kepada bakabar.com, Kamis (16/5).
Seharusnya, kata dia, ada cara lain di luar dari jasa tukar uang. Seperti halnya pemberian jasa atau upah kepada pihak yang mencari uang baru tersebut.
Misalnya pelaku jasa tukar uang baru itu datang ke Bank Indonesia atau Bank swasta lainnya, kemudian mendapatkan upah dari pihak yang bersangkutan.
“Hukum dasarnya tak boleh adanya pemotongan, walau pun hanya satu rupiah,” tegasnya.
Ia mengimbau, agar menjauhi jasa tukar uang semacam itu. Karena sangat rentan dengan riba.
Baca Juga: Sembako Stabil di Puncak, Pemkab Balangan Segera Sidak
Bank Indonesia maupun Bank swasta lainnya juga tak memberikan pemotongan semacam itu. “Ini bukan berarti mematikan usaha, tapi menghindari riba,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan bakabar.com di lapangan, sejumlah pelaku usaha jasa tukar uang mulai terlihat di trotoar Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Tepatnya di sekitar kantor DPRD Kalsel.
Uang yang ditukarkan pun beranekaragam. Dari pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu. Dominan uang itu masih baru.
Tak hanya menyediakan uang dengan mata uang rupiah. Namun, juga terdapat Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia dan Yen.
Baca Juga: Layanan E-Liling Kejari Banjar, Cara Jitu Permudah Pembayaran Denda Tilang
Setiap masyarakat yang menukaran uang sobek dengan yang baru dalam mata uang rupiah, maka setiap Rp100 ribu akan ditukar menjadi Rp80 ribu. Sehingga, pelaku usaha jasa tukar uang mendapatkan keuntungan sekitar Rp15-20 ribu.
“Kalau uang sobek Rp50 ribu, maka akan ditukar menjadi Rp40 ribu. Kita potong sebanyak Rp10 ribu,” ucap salah satu pelaku usaha jasa tukar uang kepada bakabar.com, kemarin.
Sedangkan untuk nilai tukar uang rupiah terhadap mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura dan Ringgit bersifat fluktuatif. Artinya mengikuti dengan kurs mata uang rupiah terhadap dollar maupun mata uang lainnya.
“Sementara, untuk satu Dolar Amerika Serikat akan kita tukar seharga Rp14 ribu. Kalau masyakarat ingin membelinya dengan harga Rp16 ribu per satu Dolar,”
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Tunggu Juknis Pembagian THR ke Pegawai Honorer
“Seluruh uang ini saya peroleh dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Selatan (Kalsel),” tegasnya.
Berkaca dari tahun sebelumnya, ia memprediksi akan ada kenaikan harga nilai tukar uang. Terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri. Mengingat, jasa tukar uang semakin langka di Banjarmasin.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F