Tak Berkategori

Lion Air Kalselteng Yakin Tak Terpengaruh Tarif Batas Atas

apahabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya menurunkan tarif batas atas (TBA) rute penerbangan ekonomi…

Featured-Image
Ilustrasi maskapai milik Lion Air Group. apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya menurunkan tarif batas atas (TBA) rute penerbangan ekonomi maskapai sepertinya takkan berpengaruh banyak pada maskapai Lion Air.

Menurut Branch Manager Lion Air Kalsel-Teng Agung Purnama, maskapainya sejak dulu jarang sekali mematok tiket sesuai TBA.

“Sejak dulu, kita sangat jarang sekali menetapkan harga tiket persis dengan TBA. Biasanya kami jauh di bawah 20-30 persen dari TBA,” ujarnya, dihubungi bakabar.com, Rabu (8/5). TBA, kata Agung, baru digunakan jika rute penerbangan itu penuh.

Walau tidak berpengaruh secara signifikan, Lion Air siap mematuhi peraturan yang nanti akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

“Paling akan berpengaruh pada internal kita saja sih. Cuman biasanya pemerintah itu, dengan adanya kebijakan baru akan memberikan diskon pada subtansi tertentu,” sambungnya.

Agung menilai, pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada maskapai swasta. “Tapi, pemerintah tak mungkin gegabah. Misalnya memaksa maskapai menjual tiket seperti dulu murahnya saat biaya operasional terus merangkak naik,” lanjutnya.

Jika ditotal, 80 persen pengeluaran operasional Lion air berpatok pada mata uang dolar. Itu mencakup biaya perawatan pesawat, seperti oli, sparepart, bahan bakar dan operasional di bandara.

“Bahan bakar menyerap 40 persen biaya operasional. Tapi itu tak menjadi pengaruh utama di kita, melainkan banyak komponen operasional lain,” tuturnya.

Untuk TBA maskapai, sambung Agung, tergantung dari rute penerbangan. Seperti dari Banjarmasin- Jakarta pemerintah menetapkan harga tiket tertinggi Rp 1,9 juta per sekali terbang.

Sementara itu Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas rute penerbangan ekonomi maskapai akan diturunkan pada pekan depan.

Menhub Budi Karya mengatakan harga tiket sudah menjadi pembahasan pemerintah berkali-kali, tetapi maskapai dinilai belum menurunkan harga. Di sisi lain, tiket penerbangan sudah menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat

“Pasti [Tarif Batas Atas/TBA] akan kami turunkan. Kalau [persentase] besarannya, tunggu dulu ya,” ujarnya di Jakarta, kepada awak media, siang tadi.

Budi menambahkan sebelumnya telah diundang Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas tingginya harga tiket pesawat saat ini. Dalam pembahasan itu, disimpulkan bahwa satu-satunya cara adalah dengan menurunkan TBA.

Pihaknya menegaskan akan melakukan suatu pembahasan, perhitungan, dan dasar-dasar penurunan TBA dalam sepekan ini. Hasil akhir akan dilaporkan kembali kepada Menko Perekonomian.

Penurunan TBA tersebut berdasarkan amanat Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Baca Juga:Ekonomi Kalsel Tumbuh 4,08 Persen, Pengamat: Masih Dikuasai Asing

Baca Juga: Kata Pengamat Soal Indeks Pembangunan Manusia di Kalsel Naik Kelas

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner