Tak Berkategori

Jelang Idul Fitri, Ibnu Sina Larang Jajarannya Terima Parcel

apahabar.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina meminta kepada seluruh jajarannya agar segera melapor ke Inspektorat…

Featured-Image
Ilustrasi parsel lebaran. Foto-kenesfood

bakabar.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina meminta kepada seluruh jajarannya agar segera melapor ke Inspektorat bila menerima paket parcel dari pihak ketiga.

Instruksi ini dikeluarkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang bisa berujung sanksi pidana.

Baca Juga: Asyik, THR dan Tukin Pegawai Negeri Dibayar Tanggal Ini

“Ini tidak hanya berlaku di internal PNS saja, namun termasuk Walikota dan Wakil Walikota. Hal itu sesuai larangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ibnu saat dikonfirmasibakabar.com.

Pemberian parcel kepada pejabat pemerintah bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Karena itu, Ibnu mengimbau kepada jajaran PNS dan warga yang ingin memberikan kenangan pada momen Idul Fitri, cukup berupa maaf-memaafkan saja. Instruksi tersebut berlaku kepada seluruh keluarga dari PNS.

Dia mewanti-wanti pada ASN setiap tahunnya agar menolak jika ada kiriman parcel dengan dalih apapun.

Baca Juga: Berbekal Rp1 M, Dinsos Banjarmasin Prioritas Benahi Rumah Singgah

Meski begitu, Ibnu mengakui instruksinya tersebut masih terkendali kebiasaan di lapangan. Terlebih bagi mereka (warga dan PNS) yang masih kolega dekat dan sudah terjalin hubungan pertemanan.

“Itu (pemberian parcel) secara umum sudah lumrah terjadi, sedangkan secara subtansi nilai parcel itu tidak seberapa jumlahnya,” beber Ibnu.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner