bakabar.com, BANJARMASIN – Arif Rahman, nekat menghabisi nyawa Agnes Mo atau atau juga Reisa Febrian, seorang waria pemilik salon kecantikan di Jalan Ahmad Yani Kilometer (Km) 5,5 Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada November 2018 silam.
Akibat perbuatannya tersebut, Arif beserta dua rekan lainnya (berkas terpisah), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (22/5) dengan agenda keterangan terdakwa.
Perbuatan warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Arafah V, Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur itu tergolong sadis.
Arif tega menghabisi nyawa Agnez menggunakan pisau yang telah disiapkan. Tak terhitung berapa kali tusukan di bagian dada waria berusia 38 itu.
Dalam keadaan sekarat, kepala Agnez bertubi-tubi dihantam dengan botol kaleng pembasmi serangga hingga tewas.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Arif Rahman bermula ketika berniat untuk menggasak harta benda Agnez usai dirinya sakit hati karena sering dihina korban. Niat tersebut dilanjutkan dengan mempersiapkan sebilah pisau kecil yang disimpan terdakwa di dalam balik bajunya.
"Pelaku sakit hati kepada korban. Karen korban sering menghina dengan sebutan jelek. Tindakan ini dialami Arif Rahman berkali kali setiap berkunjung ke salon korban," kata Jaksa penuntut umum syamsul Arifin di persidangan.
Terdakwa yang sudah mempersiapkan senjata tajamnya, tepat pada hari Jumat (23/11) kembali datangi rumah Agnez bersama Alfianoor alias Alfi. Saat itu Arif mengajak korban untuk pesta miras.
Ajakan tersebut ditolak Agnez. Bahkan lagi-lagi Arif mendapat hinaan dan disuruh pulang oleh korban.
"Saat itu posisi korban berbaring di atas kasur dalam pangkuan Alfi," kata Arif Rahman dalam keterangannya di depan majelis hakim Hj. Rosmawati.
Terdakwa yang emosi kemudian masuk ke dalam kamar, Arif langsung menendang tubuh Agnez hingga tersungkur. Tak puas, dia kemudian menghujamkan sebilah senjata tajam ke bagian dada bawah sebelah kiri berkali-kali hingga gagangnya terlepas.
"Saya lupa sudah berapa kali menusukkan pisau ke tubuh korban," kata Arif Rahman.
Berikutnya, dia masuk ke dalam dapur bermaksud mencuci percikan darah korban yang mengenai wajahnya. Usai dari dapur, terdakwa yang mengetahui Agnez masih bernapas, kemudian mengambil kaleng obat nyamuk Baygon di ruang tamu.
"Saya hantam lagi kepala korban berkali-kali. Sementara Alfi memegang tangannya waktu itu untuk memeriksa nadi korban," tutur Arif Rahman.
Usai melampiaskan amarahnya, Arif Rahman kabur dari salon Agnez. Waktu itu ia membawa berbagai harta benda korban. Di antaranya, uang tunai Rp50 ribu, dua unit HP android dan satu unit sepeda motor scoopy.
Akibat perbuatannya, baik Arif Rahman mahupun Alfianoor dikenakan pasal yang berlapis.
"Ada pasal 340, 339, 365 hingga 480. Untuk pembuktiannya minggu depan dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Banjarmasin," ucap Jaksa Syamsul Arifin kepada bakabar.com usai persidangan.
Sebelumnya, temuan mayat menggegerkan warga yang tinggal di kawasan Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin pada Senin (26/11) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.
Korban bernama Riesa Febria Rusady alias Agnes Monica (38) ditemukan tewas di Salon Agnes, Komplek R Soeprapto RT 003, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Kurang lebih sebulan lamanya pengejaran dilakukan, polisi berhasil meringkus dua orang terduga pembunuhan lelaki yang suka berdandan tersebut.
Selain pembunuh, polisi turut mengamankan seorang penadah sepeda motor curian. Dari pengembangan yang dilakukan, terkuak motif pembunuhan ini berlatar perampokan.
Baca Juga:Fakta-Fakta Terbaru di Balik Pembunuhan Waria di Salon Agnes Banjarmasin
Baca Juga:Apa Kabar Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Tabuk?
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz F