Tak Berkategori

Dilarang Jual Bangku, PPDB SD Gratis

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan mengimbau Sekolah Dasar (SD) Negeri maupun swasta agar tidak memperjualbelikan bangku…

Featured-Image
Ilustrasi PPDB SD. Foto-Warta Kota

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan mengimbau Sekolah Dasar (SD) Negeri maupun swasta agar tidak memperjualbelikan bangku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020 tersebut bakal berlangsung 3 hari, dari tanggal 2 – 4 Mei 2019 mendatang.

“Diketahui pada PPDB SD, dilarang praktik jual beli bangku. Karena penerima ini tanpa biaya sedikitpun alias gratis,” terang Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi kepadabakabar.com.

Nuryadi menerangkan bahwa orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya ke sekolah harus memenuhi beberapa syarat dan peraturan PPDB terlebih dahulu.

Baca Juga: Anggota KPPS Wafat, Perhitungan Suara Kecamatan Angsana Diprioritaskan

Salah satunya, peraturan PPDB menerangkan setiap sekolah wajib menerima calon peserta didik yang sudah berusia tujuh tahun, dan usia calon peserta didik minimal 6 tahun per 1 Juli 2019.

“Jika umur anak kurang dari 6 tahun, maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sekolah non inklusi dapat menerima anak berkebutuhan khusus sebanyak 1 sampai 2 orang. Untuk sekolah inklusi maksimal 10 persen dari jumlah peserta didik yang diterima.

Kemudian untuk jalur luar zona Banjarmasin, kata dia harus maksimal 5 persen dari jumlah yang diterima yang pengelolanya diserahkan pada dewan guru sekolah.

Seterusnya bila pendaftar melebihi daya tampung, sekolah dapat melakukan seleksi berdasarkan seleksi usia yang lebih tua, dan seleksi domisili atau tempat tinggal sesuai ketentuan zonasi yang dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan.

Baca Juga: Sambut Hangat Pemindahan Ibu Kota Indonesia, DPRD Tanbu: Gubernur Sediakan 300 Ribu Hektare Lahan

“Juga tidak diperbolehkan sekolah menguji calon didik dengan melakukan tes baca, tulis, dan hitung (calistung). Ijazah TK tidak menjadi persyaratan masuk sekolah dasar,” jelasnya.

Menurutnya kebijakan itu telah diatur dalam peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 51 tahun 2018, dan berdasarkan rapat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan Koordinat Pengawas dan Unsur Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD 5 Kecamatan se-Kota Banjarmasin.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editror: Syarif



Komentar
Banner
Banner