Tak Berkategori

BPTD Temukan 43 Bus Angkutan Mudik Tak Layak Operasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya 43 unit bus dinilai tak memenuhi syarat angkutan mudik tak layak operasi….

Featured-Image
Petugas BPTD XV melakukan pengecekan sejumlah bus angkutan layak mudik lebara di Terminal Induk Pal 6 Banjarmasin. Foto-istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya 43 unit bus dinilai tak memenuhi syarat angkutan mudik tak layak operasi. Setelah Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan melakukan uji kelayakan atau ramp check di sejumlah terminal.

Pengujian itu dilakukan selama tiga hari, sejak Rabu (22/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019). Rata-rata bus yang tidak layak jadi angkutan mudik itu merupakan kendaraan antar provinsi (AKAP).

“Kami menemukan 43 (57%) bus yang belum memenuhi syarat dari 76 bus yang kami sudah periksa,” ungkap Kabalai BPTD XV Kalsel, Ardono kepada bakabar.com melalui pesan singkat, Sabtu (25/05/2019).

Dikategorikan tidak layak, bus-bus tersebut saat diperiksa tidak memenuhi persyaratan seperti adminstrasi/menyurat kendaraan juga sopir.

Kemudian, bagian-bagian daripada bus. Di antaranya, kondisi mesin, sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, suspensi, speedometer, pembersih kaca (wiper), yang kurang baik. Dan yang terakhir alat tanggap darurat (misal: pintu/jendela darurat, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak dan lain-lain) yang belum lengkap.

BPTD, dikatakannya telah melakukan pemeriksaan di 3 titik lokasi, diantaranya Terminal Pal 6, Pool/pemilik perusahaan kendaraan Banjarmasin, dan Pool/pemilik perusahaan kendaraan Kabupaten Banjar.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, pihak Kepolisian, TNI serta pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya,” kata Ardono.

Ia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan itu sebagai salah satu upaya untuk mengurangi atau menekan kemungkinan terjadinya kecelakaan saat mudik lebaran.

Selanjutnya, kata Ardono, untuk bus yang sudah di rampcheck akan ditempelkan stiker lulus seperti Bus AKAP jurusan Banjarmasin ke wilayah Kalimantan Timur dan Bus AKAP jurusan Banjarmasin ke wilayah Kalimantan Tengah.

Terkait bus-bus yang tidak memenuhi persyaratan, BPTD bersama pihak pemangku kepentingan lainnya, akan memberikan sanksi terhadap kendaraaan tersebut. Jika para pemilik ataupun sopir tidak segera melengkapi kekurangannya, maka akan diberlakukan tilang.

“Akan diberlakukan tilang atau pelarangan izin operasional,” tegasnya.

Lantas, dirinya juga menghimbau kepada para pemilik perusahan bus serta para sopirnya untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, agar tetap bisa beroperasi pada saat mudik lebaran.

Baca Juga: Ini Tiga Titik Posko Pelayanan Terpadu Mudik Lebaran di Banjarbaru

Mengambil data dari Humas BPTD untuk hasil rampcheck hari ke 3, Jum’at (24/05/2019) pada 3 lokasi terdapat 76 bus (84%) yang sudah dirampcheck dari total target 90 bus.

Rincian sebagai berikut :

33 bus (43%) sudah memenuhi persyaratan dan 43 bus (57%) belum memenuhi persyaratan

1. Terminal Pal 6
Dirampcheck 25 bus AKAP
6 bus (24%) memenuhi persyaratan
19 bus (76%) belum memenuhi persyaratan

2. Pool Banjarmasin :
Dirampcheck 18 bus AKAP
8 bus (44%) memenuhi persyaratan
10 bus (56%) belum memenuhi persyaratan

3. Pool Kab. Banjar
Dirampcheck 33 bus AKAP
19 bus (58%) memenuhi persyaratan
14 bus (42%) belum memenuhi persyaratan

Kegiatan tersebut diagendakan selama beberapa hari, yaitu dari hari Rabu 22 Mei 2019 hingga hari Senin 27 Mei 2019. Akan ada sekitar 76 AKAP yang diperiksa dan 11 bus pariwisata.

Baca Juga: Uji Kelayakan Angkutan Mudik

Reporter: Ahc07
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner