Tak Berkategori

Aplikasi Lapor, Layanan Keluh Kesah Masyarakat ke Pemkab HST

apahabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) membuka Program Layanan Aspirasi dan Pengaduan…

Featured-Image
Bupati HST Drs HA Chairansyah saat peluncuran layanan Lapor bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Noorhalis Majid. Foto- Humas Pemkab HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) membuka Program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).

Kini masyarakat HST bisa mengutarakan keluh kesah terkait layanan publik secara langsung ke Pemkab setempat.

Baca Juga: Catatan Penting Disdik Kota Banjarmasin di Hardiknas 2019

"Dengan penerapan aplikasi ini, tentunya akan membawa manfaat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Bumi Murakata,” kata Bupati HST, Drs Chairansyah saat membuka acara Penandatanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Lapor dengan Ombudsman RI di Auditorium Pemkab HST, Selasa (30/04/2019) tadi.

“Karena dari pengaduan masyarakat bisa dijadikan rujukan sebagai evaluasi dalam rangka perencanaan ke depan," lanjut Chairansyah.

Pemerintah, lanjutnya, harus selalu merespon pengaduan masyarakat dengan aplikasi Lapor ini.

Harapannya, pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten HST.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Iformatika (Diskominfo), Edina Fitria Rahman mengatakan, aplikasi tersebut sudah terhubung dengan Diskominfo dan instansi yang ada di HST.

“Tiap instansi nanti ada pejabat penghubung yang mengelola aplikasi tiap instansi,” lanjut Edina kepada bakabar.com, Kamis (2/5).

Dijelaskannya, Diskominfo hanya sebagai pembagi sejumlah laporan ke instansi-instansi terkait.

Dari laporan masyarakat masuk ke Diskominfo kemudian dibagikan ke pejabat penghubung dan ditanggapi oleh Instansi masing-masing.

Jika, Edina menambahkan, selama 5 hari laporan tidak ditanggapi oleh instansi terkait, maka laporan tersebut masuk ke pusat dan dilanjutkan ke Ombudsman.

“Masyarakat bisa mengadukan melalui web lapor.go.id sms. Namun dengan sms sedikit sulit karena baru terhubung dengan aplikasinya,” ungkap Edina.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, program Lapor melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah.

Yaitu, antara pemerintah dengan masyarakat dan merupakan salah satu program nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu membuat pemerintahan yang bersih dan tansparan.

“Dengan Aplikasi ini pemerintah atau penyelenggara layanan dengan masyarakat dapat berinteraksi dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik,” ungkap Noorhalis.

Selain itu menurutnya, program Lapor adalah bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab. Khususnya, kepala daerah untuk memberikan ruang partisipasi perbaikan pelayanan publik.

Dengan demikian, jika program Lapor tidak dijalankan, maka ada indikasi pemerintah daerah mengabaikan kewajiban dan tidak patuh terhadap konstitusi.

“Saya mengapresiasi kepada Pemkab HST yang telah siap menjalankan aplikasi Lapor ini. Karena hal ini bukti tranparansi kepada publik dan keseriusan melayani masyarakat,” pungkas Noorhalis.

Baca Juga: Jaksa Bidik Dugaan Penyimpangan Anggaran di Diskominfo Banjar

Reporter: Ahc 11
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner