bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin segera memanggil empat calon legislatif atau caleg yang terindikasi melancarkan politik uang atau money politics di Banjarmasin.
Rencana tersebut terungkap usai rapat pleno bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Banjarmasin, Kamis (18/4).
Selain itu, terungkap pula status empat caleg tersebut naik menjadi terlapor, dan saksi.
Baca Juga:Heboh Klaim Kemenangan, Massa Pendukung di Kalsel Harus Tahan Diri
Kepada bakabar.com, anggota Komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani membenarkan adanya peningkatan status.
“Keempatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya, sore tadi.
Subhani merasa perlu memanggil keempatnya. Guna menggali keterangan dugaan aksi culas mereka saat masa tenang Pemilu Serentak 2019.
Sebelumnya, Bawaslu mengendus indikasi politik uang di daerah pemilih (dapil) Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah.
Bawaslu menemukan barang bukti uang pecahan Rp50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat.
Tak hanya uang, oknum tersebut juga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg. Ajakan mencoblosnya tentu tidak ketinggalan dalam selembaran itu.
“Untuk caleg inisial NV pemilihan DPRD Kota Dapil 1 Banjarmasin Tengah statusnya naik sebagai terlapor, sehingga dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan akan dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” sambungnya lagi.
Serupa NV, caleg berinisial MS statusnya juga dinaikkan ke penyelidikan. Calon wakil rakyat di DPRD Kalsel ini sudah berstatus terlapor.
Sedangkan dua lainnya caleg pemilihan Dapil 3 Banjarmasin berinisial TG dan NL. Status keduanya masih sebatas saksi. Mirisnya, NL diketahui berstatus caleg petahana.
“Caleg inisial T dan NL masih akan dilakukan investigasi. Karena kurangnya syarat formil yang harus dilengkapi,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin ini.
Terendus indikasi politik uang keempat caleg dari parpol berbeda ini bermula dari laporan masyarakat. Partai Nasdem, Golkar, PDIP dan Partai Gerindra menjadi parpol yang dimaksud.
Jika terbukti, keempatnya akan dikenakan sanksi pidana pemilu. Sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ganjaran penjara kurungan maupun denda sesuai dengan perkembangan kasusnya.
“Iya, nanti awal pekan depan akan kami panggil, mengenai jadwalnya masih diatur,” pungkas Subhani.
Baca Juga:Politikus PAN Percaya Hasil Quick Count
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah