bakabar.com, BANJARMASIN - Jika tak ingin berurusan dengan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM) diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan selama Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan surat edaran terkait Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 terkait Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi jelas Perda itu mengatur penutupan penuh semua tempat hiburan. Perda tak hanya mengatur larangan berjualan bagi restoran, warung, rombong dan sejenisnya selama siang hari di bulan suci itu," tegas Hermansyah.
Mengenai jumlah personel yang akan diturunkan, Hermansyah menjelaskan, ada beberapa regu yang akan mendatangi seluruh hiburan malam, restoran, warung, rombong dan sejenisnya.
Regu itu terdiri dari Satpol PP, Polresta Banjarmasin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarmasin. Mereka bakal berpatroli keliling Kota Banjarmasin selama siang hari di bulan penuh berkah ini.
“Kami berserta Polresta dan BNN Banjarmasin terus menempel ketat THM, restoran, warung, rombong dan sejenisnya selama bulan Ramadhan,” katanya.
Bahkan, Hermansyah, pihaknya tidak segan-segan akan langsung menindak yang tetap buka pada bulan suci Ramadhan, dengan cara menyegel dan menutup tempat tersebut.
Menurutnya, apabila pengelola masih bandel membuka tempat, maka pihaknya akan menangkap tangan serta masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.
"Pada Ramadhan, apabila pengelola kedapatan masih membuka tempatnya maka kita tutup dengan membawanya ke pengadilan negeri," ujarnya.
Baca Juga:Bidik RTH Kamboja Pusat Pasar Ramadhan
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pertamina Kalimantan akan Tambah Stok Gas LPG
Baca Juga: Pengiriman Barang Jalur Laut Jelang Ramadhan Melonjak
Baca Juga:Selama Ramadhan, Guru Zuhdi Imami Salat Tarawih di Masjid Jami Banjarmasin
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif