bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan (Kalsel) merekomendasikan kepada DPC PDIP Barito Kuala (Batola) agar menempuh jalur hukum atas revisi pleno perhitungan suara di tingkat PPK Tabunganen yang diduga merugikan salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
“Langkah ini terlepas dari hasil mediasi atau perhitungan ulang di tingkat PPK,” ucap Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPD PDIP Kalsel, Fazlur Rahman kepadabakabar.com, Sabtu (27/4/2019).
Upaya hukum itu ditempuh, kata dia, lantaran PPK Tabunganen bekerja tidak profesional. Bahkan, menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Mengingat, saat melakukan revisi pleno, PPK Tabunganen tak ada melibatkan saksi-saksi dari partai politik.
“Artinya PPK Tabunganen melakukannya secara sebelah pihak,” tegas dia.
Ia pun akan terus mendampingi DPC PDIP Batola untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, pihaknya akan melaporkan sengketa itu ke Gakkumdu Batola, Senin, 29 April 2019 mendatang.
“Kita akan laporkan kasus ini ke Gakkumdu. Mengingat, tindakan itu mengandung unsur pidana,” tegas Ketua KNPI Kalsel ini.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola), Rusdiansyah mengungkapkan, telah melakukan rapat internal untuk membahas permasalahan tersebut. Bahkan, ia telah memanggil PPK Tabunganen dan Parpol terkait. Alhasil, rekapitulasi ulang tingkat PPK pun akan dilakukan sebagai bukti azas keterbukaan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga:PDIP Batola 'Keberatan' Pleno Sepihak PPK Tabunganen, KPU akan Lakukan Rekapitulasi Ulang
Pihaknya juga telah mendengar alasan PPK Tabunganen terkait revisi pleno yang tak melibatkan saksi-saksi. Menurutnya, dikarenakan faktor kelelahan.
“Sehingga di pleno kedua saksi parpol tak ada yang hadir,” cetusnya.
Terkait akan diseretnya ke jalur litigasi, pihaknya akan siap melayani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mengingat, PPK merupakan tanggungjawab KPU.
Meski demikian, pihaknya masih mengupayakan jalur non litigasi atau lebih kearah mediasi agar parpol yang bersangkutan tak dirugikan.
“Sebisa mungkin bukan jalur hukum yang ditempuh, namun lebih kearah mediasi. Agar parpol bersangkutan tak ada yang dirugikan. Ini semata-mata, ingin menghadirkan azas keterbukaan,” tutupnya.
Sebelumnya, DPC PDIP Batola merasa keberataan dengan hasil revisi pleno kedua yang dilaksanakan secara sepihak oleh PPK Tabunganen. Hasil itu dinilai mengurangi suara Caleg PDI Perjuangan dari suara resmi sejumlah 1.389 menjadi 1.085 suara. Sehingga PDIP kehilangan sekira 304 suara.
Sehingga, pihaknya tak mempercayai lagi dengan apa yang telah diputuskan oleh PPK Tabunganen. Mengingat, berdasarkan pedoman form C1 dimenangkan oleh Caleg PDI Perjuangan Dapil III Batola atas nama Wahidin.
Baca Juga: Golkar dan PDIP Adu Kuat di DPRD Kalsel
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif