Politik

Peserta Pemilu Mulai Bersih-Bersih APK di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Masa kampanye sudah berakhir. Masa tenang dalam pemilihan umum pun dimulai. Seluruh rangkaian…

Featured-Image
Seorang relawan dari PAN secara sukarela melepaskan alat peraga kampanye milik Parpol PAN. Foto-apahabar/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Masa kampanye sudah berakhir. Masa tenang dalam pemilihan umum pun dimulai.

Seluruh rangkaian kampanye dari calon legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden berakhir tepat pukul 24.00, Sabtu, 13 April 2019.

Imbauan pun datang dari penyelenggara pemilu seperti Bawaslu agar setiap kontestan pemilu bisa membersihkan alat peraga kampanye (APK) agar di masa tenang. Sepanjang 14 sampai 16 April 2019 tak boleh ada lagi kegiatan kampanye dan APK bertebaran.

Mendapat imbauan ini, salah satu partai politik peserta pemilu bereaksi. Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel langsung menginstruksikan jajarannya melepas APK. Baik banner, spanduk maupun bendera agar dicopot tepat di jam 12 malam memasukki masa tenang.

Baca Juga: Ketika Pasutri Pedagang Gorengan di Tapin Uji Peruntungan Jadi Caleg

Dari pantauan bakabar.com sejumlah relawan PAN secara sukarela melepas APK di sepanjang Jalan Kelurahan Kelayan Selatan tepatnya di Jalan 9 Oktober.

“Mendapat instruksi komandan biar dilepas saat jam 12, besok sudah masuk masa tenang,” ucap Muhammad Sultan relawan PAN sambil melepaskan APK berupa bendera.

Bawaslu sendiri telah menyurati setiap peserta pemilu, bahwa pada masa tenang agar sama-sama menjaga kondusifitas dan kenyamanan pemilu, agar pemilu berjalan lancar.

“Jangan sampai nanti APK ini masih bertebaran pada saat menjelang masa tenang. Karena jika masih didapati, kami akan mengenai pemilik APK dengan sanksi administrasi maupun pidana,” ungkap ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar.

“Apalagi jika ada APK masih terpasang di H-1 pencoblosan, patut diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.

Senada, anggota Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), mengingatkan kepada peserta pemilu agar segera melepas APK-nya agar tidak ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang.

“Kita sudah ingatkan kepada setiap parpol agar di masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye, sudah cukup mulai bulan September 2018 lalu sampai dengan bulan April 2019 untuk berkampanye. Biarlah masa tenang ini benar-benar menjadi masa tenang,” ucap Rahmadi kepada bakabar.com.

Rahmadi menambahkan bahwa jangan menganggap hal ini sepele, karena menurutnya ini adalah peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Link Live Streaming Debat Terakhir Capres-Cawapres di TV One

“Jangan sampai ini menjadi penghambat kepada tahapan selanjutnya. Setelah terpilih nanti kalo memang ada melanggar ketentuan kampanye, akan ditindak hukum dan akan menghambat pelantikan, kan sayang karena cuma hal sepele,” pungkas pria yang khas dengan bahasa hulu sungainya ini.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner