bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, melaksanakan pelatihan kepada saksi-saksi untuk di tempat pemungutan suara (TPS). Para saksi ini berasal dari setiap partai politik kontestan Pemilu 2019.
Diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu, maka penyelenggarapemilu seperti Bawaslu memiliki kewajiban melatih saksi parpol guna menjalankan amanat UU tersebut.
Pelatihan saksi sendiri bertujuan agar setiap saksi memiliki pengetahuan dan pemahaman akan mekanisme aturan dan tata cara saat pencoblosan maupun saat penghitungan suara.
Terlebih lagi agar setiap saksi mengetahui tugasnya sebagai saksi, sehingga diharapkan pada hari pencoblosan mendatang tidak menjadi kendala di lapangan.
Jadwal pelatihan saksi terhitung selama tiga hari sejak 7 April sampai dengan 10 April 2019. Adapun pelatihan dilakukan Panwascam setiap kecamatan dengan membagi saksi dari parpol.
Menurut Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, ini merupakan amanah UU, sehingga sudah menjadi tugas Bawaslu dalam melatih saksi.
Baca Juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Sandi di Balikpapan
“Terlepas dari ada atau tidaknya saksi yang dikirim parpol, kita tetap melaksanakan kegiatan yang sudah terjadwal ini,” sebutnya, Minggu (7/4) saat dihubungiWartawan Apahabar.com.
Diketahui dari 15 parpol peserta pemilu, hanya ada enam parpol yang sudah menyerahkan data saksi. Sehingga Bawaslu hanya akan melatih saksi dari keenam parpol bersangkutan.
Bawaslu sendiri sudah menyurati dan memberikan tenggang waktu kepada setiap parpol agar menyerahkan data saksi, namun disayangkan banyak parpol enggan menyerahkan laporan data saksi.
“Harapan kita semoga pelatihan ini dapat menambah kapasitas saksi parpol dalam menjalankan tugasnya,” harap Yasar.
Baca Juga: Mahasiswa Ingatkan KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Aprianoor