bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusannya sudah bulat untuk bercerai. Mawar (bukan nama sebenarnya) pun sudah empat kali bolak-balik Pengadilan Agama (PA) Klas 1 A Banjarmasin.
Di kantor PA Banjarmasin di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur, Kamis (25/4), bakabar.com berbincang ringan dengan perempuan beranak satu itu.
Dibanding para calon janda lainnya, Mawar terlihat yang paling muda. Lebih santai, dan pembawaannya tidak tegang, sedang menunggu antrean
“Iya, kesekian kalinya saya didampingi ayah untuk menggugat cerai suami saya. Sudah tidak asing lagi dengan PA,” aku perempuan asal Banjarmasin Timur itu.
Sambil menunggu panggilan sidang, Mawar membagi bercerita. Bulat untuk bercerai, ia mengaku tak tahan dengan tingkah laku suaminya, SA.
Tak sekali Mawar mengalami nasib serupa. SA sendiri berstatus suami ketiga. Kurang lebih enam bulan ia tak lagi dinafkahi pria berumur 30 tahun itu.
“Nafkah lahir batin tidak terpenuhi,” katanya sambil tertawa terkekeh-kekeh.
Ia juga pernah menggugat cerai suaminya yang pertama dengan perkara yang sama. Begitu juga dengan suami ke-2.
Sambil menjaga anak perempuannya yang baru bisa berjalan itu Mawar bersama ayah dan adik perempuannya, menunggu panggilan sidang no urut 12, ruang sidang B.
Bagi dia, kebahagiaan rumah tangga itu hanyalah fiksi. Sebab empat kali menikah dan 1 anak telah lahir, tak pernah ia rasakan indahnya membangun biduk rumah tangga yang semestinya.
“Ya, mudah-mudahan suatu hari nanti kebahagian yang saya inginkan dalam keluarga yang utuh,” harap dia.
Di samping Mawar, ada ayahnya, BN (69). BN mengaku tidak masalah dengan nikah-cerai anaknya itu.
“Ya lebih baik bercerailah daripada gak bisa nafkahi keluarga sendiri, iyakan?”
“Asalkan dia (MK) Bahagia, saya sudah sangat senang,” tambah sang ayah. Kepada sang anak, ia pernah berpesan lebih baik seumur hidup hanya punya 1 pasangan.
Sementara itu, selama tiga bulan pertama 2019, gugat cerai mendominasi perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin. Faktor ekonomi kebanyakan jadi pemicu ketidakpuasan istri terhadap suami.
Dari data PA Klas 1 A itu, pada 2018 ada 475 perkara yang masuk merupakan kasus perceraian. Pada semester I 2018, ada sekitar 954 kasus perceraian yang masuk. Sedangkan pada semester satu 2019, ada sekitar 434 kasus.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Murtadlo, faktor ekonomi jadi salah satu pemicu utama ratusan pasutri memilih berpisah. Ketidakharmonisan disinyalir menjadi awal pertengkaran dan berakhir di pengadilan.
"Penyebabnya bervariasi kebanyakan faktor ekonomi menjadi faktor dominan," kata Murtadlo kepada bakabar.com di PN Banjarmasin, Kamis (25/4).
Lebih jauh Murtadlo menerangkan. Kasus perceraian dibagi menjadi dua. Yaitu gugat cerai yang dilayangkan pihak istri. Serta, talak yang dilakukan pihak suami.
"Untuk datanya cerai talak berjumlah 111 kasus, sedangkan gugat cerai 301. Jadi untuk perceraian 2019, didominasi ketidakpuasan pihak perempuan atau istri," ungkapnya.
Menurut Murtadlo, perceraian merupakan keputusan pasangan suami istri yang sangat berat. Dampaknya bukan hanya pada suami istri. Namun juga terhadap anak-anak dan keluarga besar.
"Di sela sela persidangan, kita selalu berikan kesempatan kedua belah pihak untuk berunding. Bahkan kita sediakan ruang khusus mediasi. Karena perceraian itu dampaknya besar sekali. Terutama bagi mereka yang sudah mempunyai anak," ujar dia,
Murtadlo berpesan, perceraian sekalipun suatu yang sangat pahit dilakukan, namun hendaknya tak menimbulkan kebencian dan permusuhan antara kedua belah pihak.
"Jaga tali silaturrahmi. Apalagi bagi yang mempunyai anak," ujarnya mengakhiri.
Baca Juga:Tak Puas, Ratusan Perempuan Banjar Pilih Menjanda..!!
Baca Juga:Pejuang Demokrasi Berguguran Lagi, Rizaldi Anggota KPPS Banjarbaru
Reporter: Ahc05
Editor: Fariz F