Tak Berkategori

Menanti Vonis Maksimal Penghina Guru Sekumpul

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda bernama Muhammad Sodikin (21) menunggu hukuman maksimal yang akan dilayangkan oleh…

Featured-Image
Sodikin terdakwa penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama, agama, dan lembaga pemerintahan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis 28 Maret 2019. apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda bernama Muhammad Sodikin (21) menunggu hukuman maksimal yang akan dilayangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas perkara dugaan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap ulama Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (11/4) mendatang.

Majelis Hakim Femina Mustikawati bakal membacakan putusan atau vonis terhadap Muhammad Sodikin yang sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara oleh jaksa Kejati Kalsel.

Tidak hanya itu, si penjual roti itu juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini, Sodikin bersalah atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama Kalsel.

Baca Juga: Hina Guru Sekumpul, Penjual Roti Itu Dituntut 11 Tahun..!!

Baca Juga: Penghina Guru Sekumpul Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa menilai perbuatan Muhammad Sodikin telah mencemarkan nama baik ulama Banua, lembaga kepolisian republik Indonesia dan beberapa publik figur. Perbuatan Sodikin juga dianggap telah melukai umat muslim serta perbuatannya membuat konflik dalam tatanan masyarakat.

Selain itu, Sodikin juga dinilai terbukti berperan aktif dalam dalam pelaksanaan kejahatan siber atau dunia maya, merusak nama baik korban (fitnah) yang mana foto dan identitas aslinya digunakan oleh terdakwa. Selain itu, JPU menilai postingan Sodikin membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat.

"Adapun hal yang meringankan adalah Muhammad Sodikin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata JPU Adi Rifani kepada bakabar.com.

Baca Juga: Seorang Remaja Diduga Hina Guru Sekumpul Diamankan

Baca Juga: Intip Kesaksian Korban Pencatutan Medsos Penghina Abah Guru Sekumpul

Berawal dari rasa kebenciannya terhadap seorang wanita bernama Putri. Sodikin membuat akun palsu atas nama Reza Hardiansyah di media sosial; Facebook dan Instagram.

Dengan menggunakan dua akun palsu, yakni @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, Sodikin leluasa melancarkan aksinya menyebar fitnah.

Makin hari, aksinya makin menjadi, mulai dari petugas kepolisian hingga presenter Hitam putih Deddy Corbuzier turut menjadi sasarannya. Sang presenter sempat meresponnya dengan mengunggah vlog, mengecam tindakan Sodikin.

Tak cukup di situ, ia juga membuat akun palsu di media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana ke-viralan akun yang telah dibuatnya.

JPU menilai perbuatan Sodikin bertentangan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008.

Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Akun Palsu Hina Guru Sekumpul

Baca Juga: Setahun, Dua Penghina Guru Sekumpul Ditangkap!

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner