bakabar.com, BANJARMASIN – Usai dituntut 12 bulan penjara, Reri Rudhatul Islamiah alias Reri (19) menangis kala meminta permohonan keringanan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Permohonan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus pencurian HP di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (16/4).
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya, saya janji tidak akan mengulangi lagi,” kata wanita cantik berkulit putih mulus itu di hadapan Majelis Hakim Femina Mustikawati.
Baca Juga: Buron Polisi Gadungan Terciduk di Banjarbaru, Hendak Kabur lewat Atap
Tangis mantan Ladies tempat hiburan itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Rere. “Saya masih punya keluarga, anak saya masih kecil,” ucapnya lirih.
Jaksa Indah Lestari menyatakan terdakwa Reri Rudhatul Islamiah alias Reri terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil, suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termaksud kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Bakal Tindak Tegas Ajakan Golput
Kejadian berawal saat terdakwa Reri Rudhatul Islamiah alias Reri bertandang ke tempat temannya di Mess Golden Tulip Jalan Sutoyo Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Barat pada 13 Desember 2018 lalu. "Terdakwa datang untuk main ke tempat tinggal temannya berinisial AFD," kata Jaksa usai persidangan.
Singkat cerita, karyawan hotel Golden Tulip sakit perut dan ingin ke kamar mandi. Karena sudah mengenal terdakwa dengan baik, tanpa curiga ia meninggalkan terdakwa sendirian di kamar itu.
Terdakwa yang sendirian di kamar, melihat satu buah HP merk Samsung J4 milik korban yang diletakkan diatas kasur tempat tidur. Ia pun tergiur, tanpa pikir panjang wanita cantik itu bawa kabur HP sahabatnya.
Baca Juga: Money Politics Masa Tenang, Wabup Paluta Terjaring OTT
Terdakwa mengaku, Hp tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Belum juga menikmati uang hasil menjual Hp tersebut, wanita 19 tahun itu harus mendekam dalam LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif