bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau peserta pemilihan umum untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami mengimbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK yang telah terpasang di seluruh wilayah Kalsel, sebelum memasuki masa tenang pada 14-16 April,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada awak media, Sabtu (13/4/2019).
Selain APK, Erna juga mengimbau peserta Pemilu untuk menurunkan bahan kampanye (BK) seperti poster yang telah di pasang di berbagai tempat.
Erna menerangkan bahwa penurunan APK tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 287 ayat 5, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam payung hukum ini juga menyebutkan kampanye Pemilu dimulai sejak ditetapkannya DCT dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Selesaikan 10 Sengketa
“Dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa Peserta Pemilu yang melakukan kampanye pada masa tenang dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa Undang Undang itu menunjukkan agar pada saat masuknya masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu.
Termasuk, penyampaian visi dan misi sebagai calon wakil rakyat merupakan salah satu dari metode kampanye.
"Peserta Pemilihan Umum dalam hal ini juga dihimbau untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kondisi Pemilihan Umum Tahun 2019 tetap steril dan kondusif,” terangnya.
Secara umum, masa tenang masuk pada tanggal 14-16 April 2019 mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Bertekad Sapu Bersih APK di Tapin
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif