Tak Berkategori

Gubernur Kaltim soal MBTK: “Investor Tak Perlu Pusing Urus Sewa Lahan”

apahabar.com, SAMARINDA – Investor tidak perlu pusing dengan urusan sewa lahan jika berminat berinvestasi ke Kawasan…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo pada Peresmian KEK MBTK Maloy Foto-samsul/humasprovkaltim

bakabar.com, SAMARINDA – Investor tidak perlu pusing dengan urusan sewa lahan jika berminat berinvestasi ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

KEK milik pemerintah daerah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur tersebut diresmikan langsung Presiden Joko Widodo di Manado, Senin (1/4) kemarin.

“Mereka harus diberikan perangsang agar tidak ragu berinvestasi ke Maloy,” tandas mantan Bupati Kutim itu seperti dikutip bakabar.com dari laman resmi Pemprov Kaltim, Selasa (2/4).

KEK MBTK memiliki luas 557 hektar. Fokusnya kepada pengembangan kawasan industri pengolahan kelapa sawit, energi dan logistik.

Baca Juga: KEK MBTK Pusat Transformasi Ekonomi Kaltim

"Perlu satu kebijakan agar pengusaha tertarik datang ke Maloy. Di awal mungkin sewa lahan bisa digratiskan. Tapi itu perlu kajian mendalam dan harus tetap mengacu pada ketentuan. Tapi kita perlu terobosan semacam itu, kalau kita mau maju," kata Isran.

Soal gagasan Isran, Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Agus Dwitarto menilai itu merupakan gagasan cemerlang dalam teknik pemasaran.

"Sebagai marketer (pemasar), itu sangat bagus. Pak Gubernur adalah pemasar yang bagus," ucap Agus.

Teknik itu sangat baik untuk menarik investor agar mau melirik Maloy. Kemudian berinvestasi. Dan ketika mereka mulai berbondong-bondong melirik peluang hebat itu, maka kedua belah pihak akan membahas estate regulation. Estate regulation jelas Agus, adalah hal-hal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Misal, investor memerlukan lahan dengan luasan tertentu. Lahan di KEK MBTK adalah lahan milik pemerintah. Dalam hal ini lahan atau aset Pemkab Kutai Timur. Aset milik daerah, jika dimanfaatkan orang lain, maka ada acuan yang mengaturnya. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait kerja sama pemanfaatan lahan.

"Dalam kawasan ekonomi khusus itu diperbolehkan dalam satu perikatan. Misal dalam satu tahun silakan membangun. Dimudahkan dengan KLIK (kemudahan langsung investasi dengan langsung membangun konstruksi). Sementara IMB masih dalam proses. Nanti setelah beberapa tahun, baru dipertimbangkan untuk dinegosiasikan hal lainnya," beber Agus.

Baca Juga: Pemprov: KEK MBTK 100 Persen Siap Diresmikan

Namun demikian, dalam setiap rencana kerja sama atau perikatan yang akan dilakukan, Agus memastikan akan tetap ada pendampingan dari BPK. Agar proses yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ya, kami akan selalu meminta pendampingan BPK agar semua berjalan baik dan tidak ada persoalan hukum di lain hari," kata Agus.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner