bakabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang tidak diperbolehkan berfoto apalagi berswafoto kala berada di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, pemilih hanya boleh berfoto ketika berada di luar area TPS setelah selesai proses mencoblos.
“Tidak boleh, hanya boleh dilakukan setelah memilih dan dilakukan di luar area TPS. Jadi enggak boleh selfie di area TPS, itu area terlarang,” kata Hatmiati kepadabakabar.com, Sabtu (13/4/2019).
Kebijakan itu, kata Hatmiati telah tercantum pada Surat Keputusan KPU RI nomor 1944 tahun 2018, dimana pemilih dilarang berfoto di bilik suara.
Sebab menurutnya, apabila itu terjadi maka dapat melanggar asas kerahasiaan yang dijunjung dalam penyelenggaraan Pemilu.
Walaupun begitu, pemilih masih dibolehkan membawa telepon genggam ke dalam TPS.
Baca Juga: Tunjukkan Jari Tanda Nyoblos, Dapatkan Diskon Makan di Restaurant Golden Tulip
“Masuk ke TPS bawa handphone boleh, tapi ketika masuk ke bilik handphone dititipkan, begitu keluar bilik diambil,” ujarnya.
Di samping itu, Hatmiati juga mengingatkan pemilih untuk tidak menganjurkan pilihan pemilih lain saat berada di TPS.
Pemilih juga tidak boleh mengenakan pakaian yang identik dengan calon tertentu.
“Selama tidak memakai atribut kampanye boleh ke TPS, entah itu pin, foto, nama calon. Tapi kalau ada kecenderungan satu calon kita minta ganti, seperti pin saja itu kita suruh ganti,” katanya.
Dia menegaskan, pemilih yang melanggar ketentuan itu dapat terkena hukuman. Penerapan hukumannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Baca Juga: 6 'Tuhan' Terdaftar Nyoblos di Jember
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif