Tak Berkategori

Di Kalsel, Polisi Siap Pelototi Pengendara yang Merokok di Jalan

apahabar.com, BANJARMASIN – Seiring terbitnya aturan yang melarang pengendara untuk merokok di jalan, Polda Kalsel bakal…

Featured-Image
Ilustrasi merokok sambil berkendara. Foto-aripitstop.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Seiring terbitnya aturan yang melarang pengendara untuk merokok di jalan, Polda Kalsel bakal memelototi setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Penindakan terhadap pengendara yang kedapatan merokok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, sudah diberlakukan sejak pertengahan Maret 2019.

Namun demikian, tidak semua wilayah di daerah menerapkan peraturan yang tertuang dalam pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22/2009 itu.

Baca Juga:Sopir di Banjarmasin Terciduk Simpan Sabu Dalam Rokok

Polda Kalimantan Selatan misalnya, sejauh ini belum ada satupun pelanggar yang ditindak. Pasalnya, petugas lebih fokus pada pelanggar lain.

"Petugas intens memelototi pengendara di jalan raya. Namun tidak spesifik terhadap pengendara yang merokok. Petugas fokus pada pengendara yang tidak memakai helm SNI, berkendara melawan jalur, pengendara belum cukup umur, berboncengan lebih dari satu, berkendara sambil main handphone, kecepatan tinggi, dan berkendara dalam keadaan mabuk," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas AKBP Lilik Istiyono kepada bakabar.com, Senin (8/4).

Selain itu, menurut Lilik, konsentrasi petugas di lapangan saat ini fokus pada pengamanan Pemilu yang akan berlangsung dalam hitungan hari.

Meski begitu, pihaknya sendiri mengamini bahwa merokok saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi pengendara hingga memicu kecelakaan.

"Intinya, sejauh belum ada rencana penerapan terhadap aturan itu di Kalsel. Kami masih fokus terhadap penindakan pelanggaran utama yang bisa berakibat fatal itu. Selebihnya kita tunggu instruksi dari Dirlantas Polda Kalsel," tutur Lilik.

Sebelumnya, masyarakat saat ini sedang dihantui terkait adanya aturan dilarang merokok saat berkendara.

Dari Permenhub tersebut, tak tanggung-tanggung, pelanggar akan mendapat denda material hingga Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam penerapannya, Peraturan Menteri itu mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Sejauh ini, baru Polda Metro Jaya yang memberlakukan ketentuan baru tersebut.

Hasilnya, 652 kasus dari asap yang mengganggu konsentrasi dan tidak wajar berhasil ditindak.

Di Kalsel, berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, terdapat 15.761 surat tilang telah dikeluarkan dalam triwulan pertama tahun 2018.

Baca Juga:Dishub Banjarmasin Sambut Larangan Merokok di Atas Motor

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner