bakabar.com, BANJARMASIN – Klaim mengenai minimnya perhatian terhadap sekolah agama coba dikikis. Kini DPRD Kalsel coba melahirkan peraturan agar sekolah tersebut dapat perhatian lebih dari pemerintah lewat Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Agama.
Usulan Komisi IV DPRD Kalsel itu telah disetujui pimpinan dewan. Selanjutnya rancangan tersebut memasuki tahap pembahasan.
Baca Juga:Pengendara Motor Terlindas Truk di Banjarbaru, Simak Keterangan Polisi
Pada rapat yang digelar awal pekan tadi, anggota Komisi IV M Lutfi Saifuddin mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat mengenai persiapan Raperda tersebut.
Pada rapat itu, Dewan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biro Kesra, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Bappeda dan Kementerian Agama Provinsi Kalsel.
“Rapat ini untuk mendengarkan masukan dari mereka seperti apa,” ujar Lutfi selaku Ketua Pansus.
Lutfi menyebutkan tujuan Raperda ini sendiri agar pemerintah daerah bisa lebih mudah memberikan hibah pada sekolah keagamaan dan pondok pesantren.
Selain hibah dari Pemerintah Provinsi, di dalam Raperda ini juga menitik beratkan pada soal dana BOSDA atau Bantuan Oprasonal Sekolah Daerah untuk sekolah agama.
Dari catatan Lutfi, Bantuan Oprasional Sekolah Nasional (BOSNAS) siswa-siswi SMA mendapat Rp1,4 juta, lalu ditambah dana BOSDA sebesar Rp350 ribu.
Sedangkan SMK siswa-siswi mendapat BOSNAS Rp1,6 juta, ditambah BOSDA Rp 1,050 ribu.
Berbeda dengan sekolah agama, seperti Madrasah. Karenanya, mengacu dari data tersebut, Lutfi mengupayakan agar Pondok Pesantren dan Sekolah Agama dapat menerima BOSDA.
Harapannya dengan Raperda ini menjadi Perda, maka siswa atau peserta didik di bawah kementerian agama atau lainya bisa mendapatkan bantuan dari daerah. Terutama secara umum mobilitas dunia pendidikan Kalsel makin pesat dan tidak timpang.
Sementara itu, dalam evaluasi Komisi IV DPRD Kalsel pada Laporan Keterangan Pertangung Jawanan (LKPJ) Kepala daerah tahun 2018, pihaknya juga menyisipkan supaya anggaran pendidikan dan BOSDA bisa digenjot lagi.
Hal itu supaya pembangunan sarana atau perawatan sarana prasarana sekolah bisa dapat dilengkapi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanmenag) Kalsel, Fahmi Noor mengapresiasi positif atas rancangan perda yang akan dibuat.
Dia pun memaparkan gambaran terkait sekolah keagamaan serta pondok pesantren di Kalsel.
Di Kalsel terdapat 314 Pondok Salafiyah yang juga menerapkan wajib belajar 9 tahun, serta paket A, B dan C, dan memiliki ijazah setara.
Sedang Halafiyah, merupakan pondok pesantren yang melaksanakan kurikulum formal, yang memiliki tingkatan SD, SMP, SMA, MTs dan MA.
Selain itu juga ada lembaga pondok pesantern diniyah yang sekolahnya pada sore hari, memiliki santri mulai dari tingkat SD, SMP, SMA untuk belajar agama dengan jumlah se Kalsel sebanyak 532 unit.
"Kita sangat mendukung Raperda ini sehingga nantinya sekolah keagamaan di Kalsel dapat lebih maju dan berkembang lagi," kata Fahmi Noor.
Di Kalsel sendiri, merupakan daerah yang paling banyak di temui sekolah agama. Potensinya jika sekolah tersebut didukung, maka akan berdampak pada tingkat pengetahuan anak didik tentang agama.
Sementara itu sekolah agama juga paling banyak menyumang kelulusan siswanya di Kalsel.
Baca Juga:Di Kalsel, Suara Jokowi Kalah di Kandang Partai Koalisi
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin