bakabar.com, KANDANGAN – Sebanyak 386orang PNS di Pemkab HSS menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2019. Penyerahan dilakukan secara simbolis Bupati HSS Drs H Achmad Fikry MAP didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad SAP MA di Pendopo Kabupaten, Senin (15/4).
Achmad Fikry dalam sambutannya mengatakan, bahwa kenaikan pangkat memang hak para ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ASN menerima kenaikan pangkat berarti yang bersangkutan telah bekerja dengan baik dan tidak termasuk orang-orang yang bermasalah.
Baca Juga: Ciptakan HSS Aman dan Kondusif Hingga Pemilu 2019
“Kenaikan pangkat bagi ASN, berarti ASN yang baik. Atau tidak pernah dihukum,” kata bupati.
Bupati berharap pada ASN yang menerima SK kenaikan pangkat agar lebih berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat, sesuai dengan bidangnya masing masing masing. Tak hanya itu hendaknya ASN senantiasa memperbaiki diri dengan kinerja yang lebih bagus. "Syukuri apa yang kita terima sekarang ini dan bentuk syukur bisa dilakukan dengan bekerja lebih baik", ujarnya.
Disampaikan bupati bahwa target 5 tahun ke depan tidak mudah, karena tujuan pembangunan adalah masyarakat yang sejahtera dunia dan akhirat. Namun dengan kerjasama yang baik, tentunya mampu untuk mencapai tujuan tersebut.
ASN agar bekerja sesuai dengan kepangkatan yang dimiliki. "Untuk ASN yang berpangkat golongan IV, dengan status Pembina, memerlukan kemampuan untuk memimpin.
Semakin tinggi pangkat seseorang, semakin tinggi pula tanggung jawabnya. Untuk ASN yang berpangkat golongan III, statusnya adalah Penata."Seorang Penata harus menguasai hal yang bersifat teknis karena tugasnya mengarahkan pengaturan," katanya.
Adapun ASN yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut sebanyak 386 orang yang terdiri dari Golongan IV sebanyak 38 orang, Golongan III sebanyak 243 orang, Golongan II sebanyak 85 orang, dan Golongan I sebanyak 20 orang.
Baca Juga:Ini Harapan Guru Danau untuk HSS
Reporter: AHC01
Editor: Syarif