Tak Berkategori

Berkendara Sambil Merokok Kini Kena Tilang, Berikut Sanksinya

apahabar.com, JAKARTA – Bagi yang suka merokok sambil berkendara sekarang harus lah bisa menghentikan kebiasaan buruknya…

Featured-Image
Ilustrasi merokok sambil berkendara. Foto-aripitstop.com

bakabar.com, JAKARTA - Bagi yang suka merokok sambil berkendara sekarang harus lah bisa menghentikan kebiasaan buruknya tersebut. Jika tidak berhenti merokok sambil berkendara polisi bakal melakukan tindakan tilang.

Dilansir Suara.com, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750 ribu. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Penyelundupan 1.050 Liter BBM Ilegal Digagalkan

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan, Permen nomor 12 tahun 2019 tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Butir pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

“Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan,” ucap Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Mengemudi sambil merokok, kata Nasir, dapat menganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” jelasnya.

Penindakan kepada pengendara yang merokok sambil mengendarai sepeda motor sudah ada beberapa yang terjaring. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak siapa pun pengendara jika melanggar pasal 283.

“Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring,” kata.

Menurut Nasir, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah melakukan operasi tilang bagi pengendara motor yang merokok, dengan acuan Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Hasilnya, ratusan pengendara kendaraan R2 ditilang polisi. Sejak paruh bulan lalu (11/3/2019), 652 pengendara ditindak.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Teror Bom Molotov di Rumdin Hakim dan Panitera PN Banjarmasin

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner