bakabar.com, BANJARMASIN – Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik (Parpol) untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun Parpol mengabaikannya, maka calon legislatifnya yang terpilih tidak bisa dilantik.
Batas akhir penyerahan LPPDK sendiri adalah 15 hari pasca penyelenggaraan Pemilu serentak, atau tepatnya 1 Mei mendatang.
“Jika Parpol melanggar batas waktu penyerahan LPPDK, maka sanksinya adalah pembatalan pelantikan caleg yang diusung, meskipun caleg itu terpilih tetap kami batalkan,” tegas Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada bakabar.com.
Baca Juga: Kalsel Darurat Narkoba, Wajib Punya Pusat Rehabilitasi
Ia menambahkan ketetapan penyerahan LPPDK tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU RI pada 2018.
Bahkan jika Parpol peserta Pemilu sudah melaporkan dana kampanyenya, maka kata Sarmuji, mulai tanggal 2 Mei, KPU beserta akuntan akan memeriksa LPPDK dari masing-masing.
“KPU RI melalui pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 24 Tahun 2018, sudah menegaskan maksimal penerimaan laporan LPPDK adalah 15 hari pasca Pemilu atau pada tanggal 1 Mei 2019,” ungkap Maskup.
Menurutnya, ketentuan penyerahan LPPDK kepada KPU adalah salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga, melalui data LPPDK masyarakat bisa mengakses sumber-sumber dana kampanye dan alokasi dari masing-masing Parpol.
Baca Juga: Ganti Sumber Pendapatan Daerah, Intip Siasat Pemprov Kalsel
“Semua demi keterbukaan publik, kami harap melalui LPPDK masyarakat semakin percaya bahwa KPU terus bekerja untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat,” terang Sarmuji.
Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur masih menunggu Parpol yang melaporkan dana kampanye kepada pihaknya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin