Tak Berkategori

17 April, Pemprov Kalsel Himbau Perusahaan Liburkan Karyawan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pemilu serentak sudah di depan mata, tepatnya Rabu 17 April ini. Perusahaan…

Featured-Image
Ilustrasi Pemilu. foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pemilu serentak sudah di depan mata, tepatnya Rabu 17 April ini. Perusahaan swasta dihimbau juga turut memberikan kesempatan karyawannya untuk menggunakan hak pilih.

Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang hari pemungutan suara Pemilu 2019, maka telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Kalsel mengikuti kebijakan pemerintah pada 17 April 2019 atau hari Rabu ditetapkan sebagai hari libur nasional,”ujar Sekertaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie saat dihubungi bakabar.com, Senin (15/04/2019) malam.

Baca Juga: Pemilu, Pelayanan SIM Satpas Pal 21 Libur Selama Empat Hari

Ia juga mengharapkan kepada kalangan pengusaha yang berada dalam ruang lingkup Bumi Lambung Mangkurat juga meliburkan pegawainya pada pelaksanaan Pemilu nanti.

Sebab, Pemilu serentak ini merupakan agenda nasional yang harus didukung semua elemen masyarakat.

Penetapan hari libur nasional ini diharapkan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Kalsel untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kami menghimbau pengusaha besar untuk meliburkan pengawainya. Karena pemilu ini menentukan nasib negara lima tahun mendatang,” himbau Haris yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel ini.

Bagi Haris, keterlibatan pengusaha juga bisa mendorong partisipasi memilih masyarakat di Kalsel.

Tak hanya bagi mereka saja, tetapi pula juga kepada masyarakat lainnya yang sudah memenuhi kriteria memilih dan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 17 April 2019, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2019 di tempat pemungutan suara (TPS).

Sehingga Keppres perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.

Disamping itu, ketentuan tersebut juga sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019.

Sebagaimana diatur, jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.

Di sisi lain, sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun.

Selain itu ada pula denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara DPTb untuk Kalsel Siap Didistribusikan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner