bakabar.com, BANJARMASIN – Gelombang penolakan rencana studi analisis dampak lingkungan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Hulu Sungai Tengah (HST) dipastikan belum berakhir, sekalipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan garansi wilayah itu tak bakal ditambang.
PT AGM disebut-sebut akan meningkatkan kapasitas produksi mereka dari 10 juta ton per tahun menjadi 25 juta ton. Rencana studi tersebut berlokasi antara lain di HST. Selama ini HST dikenal sebagai wilayah bebas tambang, batu bara dan sawit, mengacu RPJMD, RTRW, dan RPJP.
Baca Juga:Chairansyah Resmi Jabat Bupati HST, Abdul Latif Titip Lestarikan Meratus
Mencuatnya wacana itu membuat pemerintah setempat dan masyarakat yang diwakili sejumlah organisasi penggiat lingkungan hidup meradang.
Dikomandoi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, surat penolakan rencana studi Amdal pun dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo.
Walhi mendesak dan menuntut negara agar wilayah administrasi kabupaten HST dikeluarkan dari konsensi PKP2B PT AGM.
“Kegiatan pertambangan akan menghilangkan ekonomi kerakyatan yang sudah ada sejak dulu, dan akan menghancurkan ruang hidup dan sumber kehidupan rakyat,” jelas Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo, Senin (11/3).
Baca Juga:Pelantikan Bupati HST Definitif, Secercah Harapan untuk Meratus
Adanya rencana studi analisis yang diumumkan di media massa, kata Kis, juga meresahkan masyarakat HST yang tergabung dalam gerakan #SaveMeratus.
Soal ini, Kis turut meragukan pernyataan Pemerintah Provinsi Kalsel yang menyebut Meratus bebas dari tambang. Kis menilai kesalahan pengumuman studi Amdal PT AGM di media massa dilakukan secara sengaja.
“Ini yang memancing reaksi masyarakat,” kata dia dihubungi bakabar.com.
Padahal, sambung dia, gerakan itu tengah konsen untuk usaha ligitasi Walhi-gugatan terhadap Menteri ESDM- mencabut izin PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di PTUN. Gugatan hukumnya masih berjalan hingga kini.
Baca Juga:Segera Usulkan Penggunungan Meratus Jadi Geopark Dunia
“Selain ancaman industri ekstraktif. Sampai sekarang wilayah adat Dayak Meratus dan hak hak masyarakat ada juga belum diakui negara,” jelas Kis.
Dia meminta pemerintah daerah ikut mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan HST dari konsesi PT AGM.
“Selama belum keluar dari konsesi PT AGM maka HST belum aman,” jelas dia.
Pemkab HST Tegas Tolak Tambang
Adanya rencana studi analisis yang diumumkan di media massa rupanya ikut meresahkan pemerintah setempat.
Pasalnya, terdapat dua pengumuman peningkatan kapasitas produksi PT AGM. Namun pada pengumuman kedua, tidak secara eksplisit menyatakan ralat terhadap pengumuman Amdal pertama, per 22 Fabruari 2019 lalu.
“Kita khawatir juga kalau dipelintir dengan dua pengumuman tersebut,” cetus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST, Achmad Yani kepada bakabar.com, Senin (11/3).
Pemkab HST, kata dia, tetap bersikukuh melayangkan surat penolakan terkait itu.
“Dalam artian menjawab supaya lebih pasti bahwa kita semua menolak. Jangan sampai kita dianggap tidak menanggapi penambangan di wilayah HST,” ucap
Pemkab HST dan sejumlah organisasi masyarakat akan selalu menolak masuknya pertambangan ke HST.
Terlebih, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, apabila PT AGM tak juga mengabulkan surat penolakan, maka jangan salahkan ormas melakukan aksi demonstrasi.
“Kita sebagai pemerintah daerah selalu merumuskan kebijakan untuk tidak menambang,” jelasnya.
Sejauh ini, terdapat 28 ormas yang telah mengirimkan surat penolakan. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Hari ini, pihaknya akan mengirimkan surat tersebut ke Pemprov Kalsel.
Terkaitrencana studi analisis, Pemprov Kalsel menyebut pencaplokan wilayah HST merupakan kesalahpahaman.
“Itu hanya kesalahan dari pihak pemrakarsa, yakni PT AGM sendiri,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Muhammad Ikhlas kepada bakabar.com.
Pihaknya pun langsung memanggil manajemen perusahaan PT AGM untuk segera memperbaiki.
PT AGM, sambung Ikhlas, sudah mengumumkan kesalahan tersebut melalui media massa. Di mana diterangkan ihwal wilayah yang terkena dampak dari peningkatan produksi pertambangan milik PT AGM hanya Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin.
“Untuk HST sudah dihapus,” tegasnya.
Terkait nada penolakan dari sejumlah elemwn Ikhlas tak mempermasalahkan. Menurutnya, semua hanya kesalahanpahaman.
Pihak perusahaan pun, beber Ikhlas sudah berkomitmen untuk tidak melakukan penambangan di wilayah HST. “Artinya masalah ini saya rasa sudah clear,” tutupnya.
Baca Juga:Masyarakat Adat "Benteng Terakhir" Pegunungan Meratus
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F