bakabar.com, BANJARBARU – Malang nian nasib Adi Wardana (44), pegawai Kampus Analisis Kesehatan Borneo Lestari Banjarbaru.
Ia harus meregang nyawa akibat dianiaya oleh Zurjani alias Ijur (25) yang merupakan penjaga malam (Wakar), kampus tersebut Kamis (28/2) siang.
Adi mengalami luka tusukan di dagu, leher dan bawah ketiak. Akibat penganiayaan ini, nyawanya tidak tertolong walau sempat dibawa ke Rumah Sakit.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati membenarkan kejadian tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif penganiayaan yang berujung kematian ini karena sakit hati. Tepatnya, ucapan korban, yang menuduh tersangka mencuri.
Sebelumnya, kata polisi, tersangka Ijur kedapatan masuk ruangan direktur tanpa izin oleh korban.
“Pagi sebelumnya kedua sempat bertemu di warung dekat kampus, lalu korban sempat menegur tersangka. Terkait kelakuan tersangka yang masuk ke ruangan direktur tanpa izin. Lalu terjadi cek-cok, keduanya sama-sama menjauh,” ucap Siti Kepada bakabar.com Jumat (1/3) sore.
Baca Juga:Waspada, Kecelakaan Juga Mengintai Saat Waktu Lengang
Pada siang hari keduanya akhirnya bertemu lagi di halaman kampus. Korban Adi, baru datang usai mengambil uang gaji karyawan dihampiri tersangka dengan mempertanyakan apa maksud dari ucapan tuduhan korban pada pagi hari sebelumnya.
Korban sempat tidak menggubris. Lantas, tersangka mendorong bahu korban dan mengeluarkan pisau.
Sampai akhirnya tersangka Ijur menusukkan pisau yang dibawanya, beberapa kali ke tubuh korban Adi.
“Usai menusuk korban, tersangka Ijur sempat kabur. Sedangkan korban Adi sempat masuk ke lobi kampus untuk meminta pertolongan,” ujarnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong. Sedangkan tersangka akhirnya diamankan warga.
Tak lama berselang pihak kepolisian Polres Banjarbaru, akhirnya membawa tersangka ke Mapolres.
Saat ini kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Adi Wardana, ditangani pihak Kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, junto 351 tentang Penganiayaan berat berujung kematian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Tiga Pemuda, Pemuda Tanggung Kepergok Polisi
Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz F