bakabar.com, BANJARMASIN – Berdasarkan hasil keputusan KPU Kota Banjarmasin sejumlah tempat telah ditetapkan sebagai arena kampanye terbuka. Umumnya adalah lapangan dan gedung. di lima kecamatan se-Banjarmasin.
Totalnya ada 9 titik yang dipersiapkan oleh KPU Banjarmasin untuk menggelar kampanye umum pada 24 Maret hingga 13 April mendatang.
Baca Juga: Tak Percaya Lembaga Survei Luar, BKD Kalsel Klaim Prabowo-Sandi Unggul 63 Persen
Kesembilan titik tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalsel, dan Kotamadya Banjarmasin. Sayangnya lokasi yang tidak bisa digunakan dan belum diberi izin juga ada.
Untuk aset pemprov, disebabkan dekat dengan fasilitas pendidikan, Lapangan SKB Mulawarman hanya diberikan izin sebagai area parkir.
Sementara kampanye rapat umum diperbolehkan di lokasi Stadion Sepak Bola 17 Mei, baik untuk wilayah parkir maupun lapangannya.
“Diperkirakan ini masih masa ujian. Jadi SKB diberi izin untuk area parkir, pelaksanaan di stadion” jelas Syarifudin Akbar, komisioner KPU Kota Banjarmasin usai Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum dengan Peserta Pemilu, perwakilan pemko, dan kepolisian di Hotel Swiss Bell Banjarmasin, Sabtu (23/3) sore.
Kemudian juga untuk Halaman GOR Hasanuddin HM terhitung mulai 1 hingga 6 April tidak diperbolehkan untuk diadakannya kampanye. Sebab dijadwal tersebut berkenaan dengan kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah Provinsi Kalsel tahun 2019.
“Namun selain tanggal tersebut, kegiatan kampanye dipersilakan,” ujarnya.
Sedangkan untuk lapangan Sepak Bola Kayu Tangi diberi izin sepenuhnya. Berbeda dengan aset provinsi, aset Pemko lebih banyak yang diberi izin seperti Lapangan Bola Tanjung Pagar dan Pelabuhan Banjar Raya.
Namun untuk lapangan di samping Siring Menara Pandang masih masih dalam proses perizinan, karena wilayah tersebut merupakan area netral atau bebas dari politik.
“Itu nanti kami masih proses. Apabila bisa kami fasilitasi, itu bisa dipakai. Jika tetap tidak bisa, maka itu dihilangkan. Ya Senin atau Selasa ini lah (informasi mengenai izin),” lanjut Akbar.
Di Kota Banjarmasin sendiri, hari pertama dan kedua, merupakan kampanye rapat umum untuk Paslon 02 dan partai koalisinya. Selanjutnya, hari ketiga dan keempat giliran Paslon 01 dan partai koalisinya.
“Jadi dua hari, dua hari. Untuk titik kampanye, di mana saja mereka mau, disesuaikan oleh parpol. KPU hanya memfasilitasi” pungkas Akbar.
Baca Juga: Banten Jadi Lokasi Pertama Kampanye Terbuka TKN Jokowi-Ma'ruf
Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Fariz F