Tak Berkategori

Satpol PP Terbitkan SP3 Bangunan ‘Bandel’ RSUD Sultan Suriansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebentar lagi 8 bangunan terdampak proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah…

Featured-Image
Bangunan dekat RS Sultan Suriansyah ini bakalan dibongkar. Foto-kanal kalimantan

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebentar lagi 8 bangunan terdampak proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin rata dengan tanah.

Sebab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan Surat Peringatan 3 (SP3) kepada delapan pemilik yang bangunannya berdiri di jalan masuk rumah sakit milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu.

“Iya kami sudah menyerahkan SP 3 ke pemilik bangunan sekitar lahan proyek RSUD Sultan Suriansyah,” terang Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah saat dihubungi bakabar.com, Senin (11/3/2019).

Surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP tersebut berisi imbauan pembongkaran bangunan, dengan batas waktu 3 hari hingga Kamis (14/3/2019) mendatang.

Baca Juga:Pembongkaran Bangunan Bandel Proyek RSUD Sultan Suriansyah Molor

Apabila pemilik bangunan mengacuhkan SP3 tersebut, Satpol PP bakal melakukan tindakan agresif berupa menutup tempat tinggal lahan yang berada di kawasan Jalan Rantauan Darat itu.

“Apabila tidak dibongkar selama tiga hari, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” ujarnya.

Tak hanya memberikan SP3, pihaknya pula menyampaikan pengertian bahwa lokasi itu bukan diperuntukkan mendirikan bangunan. Namun untuk fasilitas publik berupa rumah sakit.

Dikemukakan Hermansyah, seharusnya SP3 diberikan kepada pemilik bangunan pada Jumat (8/3/2019) lalu. Namun karena berbagai pertimbangan serta menyesuaikan, makanya SP3 akhirnya dilayangkan hari ini Senin (11/3/2019).

Baca Juga:Operasional RSUD Sultan Suriansyah Terkesan Dipaksakan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner