Tak Berkategori

Pemkab HST Jamin Masyarakat Bebas dari Intervensi Perusahaan Pertambangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) menjamin masyarakat di sekitar area rencana…

Featured-Image
Ilustrasi kegiatan tambang. Foto-Kaltim Post

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) menjamin masyarakat di sekitar area rencana operasi pertambangan batubara bebas dari intervensi perusahaan.

Mengingat, Pemkab HST dengan tegas menolak konsesi operasi pertambangan milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) Blok Batu Tangga di Desa Nateh.

Bukan hanya itu, Pemkab HST juga menolak peningkatan kapasitas produksi pertambangan batubara dari 10 juta ton per tahun menjadi 25 juta ton per tahun milik PT Antang Gunung Meratus (AGM) di kawasan HST. Meliputi 4 kecamatan, yakni Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Hantakan dan Haruyan.

“Kita telah melakukan penyadaran dari masyarakat bawah, khususnya masyarakat sekitar rencana lokasi pertambangan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten HST, Achmad Yani kepada bakabar.com, Jumat (1/3/2019) kemaren.

Khusus di Desa Nateh, kata Yani, Pemkab HST telah membentuk masyarakat sadar wisata, sehingga masyarakat sekitar mampu mengembangkan potensi wisata di desa tersebut. Alhasil, Desa Nateh berhasil mengelola wisata arung jeram menggunakan perahu karet.

Baca Juga:Peningkatan Kapasitas Produksi PT AGM di HST, Pemkab Tegas Menolak

“Sehingga mendapatkan penghasilan desa dan masyarakat sekitar,” cetusnya.

Memang masyarakat desa Nateh, sambung Yani, sempat terbelah. Sebagian masyarakat ada yang pro dan sebagiannya kontra dengan adanya tambang PT. MCM. Akan tetapi, masalah tersebut sudah dapat diselesaikan, sehingga suara masyarakat bulat untuk menolak tambang di pegunungan Meratus.

Penolakan tambang di HST bukan tanpa dasar hukum maupun ekologi. Mengingat, HST memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan tata ruang dengan kebijakan HST bebas dari tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, Pemkab HST telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Bertujuan untuk melestarikan meratus beserta kearifan lokalnya.

“Kita tetap amanah dengan regulasi yang ada,” tutupnya.

Baca Juga:Dua Solusi yang Ditawarkan Pemkab HSS Tekan Kemisikan Warga Padang Batung

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner