Nasional

Pembunuhan Kim Jong-nam, Hakim Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

apahabar.com, MALAYSIA – Pengadilan Malaysia menyatakan membebaskan seorang warga Indonesia, Siti Aisyah, dari seluruh dakwaan dalam kasus kasus pembunuhan Kim…

Featured-Image
Siti Aisyah keluar dari pengadilan. Foto-AP/Daniel Chan

bakabar.com, MALAYSIA - PengadilanMalaysiamenyatakan membebaskan seorang warga Indonesia,Siti Aisyah, dari seluruh dakwaan dalam kasus kasus pembunuhanKim Jong-nam. Hakim menyatakan keputusan itu diambil karena jaksa penuntut umum memilih mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.

“Siti Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang,” kata hakim pengadilan Azmi Ariffin di pengadilan tinggi Shah Alam, Malaysia, seperti dikutip AFP.

Pembebasan Siti Aisyah sesuai dengan permintaan dari jaksa, Muhammad Iskandar Ahmad. Namun dia tidak memberikan alasan permintaan tersebut di pengadilan.

“Dia bisa pergi sekarang,” kata hakim lagi.

Dilansir dari Kumparan, Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong diadili atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 silam. Menurut laporan pengadilan, kedua tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam.

Pembelaan terhadap Siti Aisyah menyebutkan bahwa wanita 27 tahun asal Serang itu tidak tahu apa yang dilakukannya bisa membunuh Kim Jong-nam. Dia mengaku diperalat oleh pria Korea Utara, mengira itu untuk acara televisi. Atas tindakannya, Siti Aisyah dan Doang terancam hukuman mati.

Pembebasan Siti Aisyah juga dibenarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.

“Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan ‘menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah’,” kata Iqbal dalam pernyataannya.

“Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan ‘Discharge Not Amounting to Acquital’ (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas),” lanjut Iqbal.

Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan akan segera memulangkan Siti Aisyah ke tanah air.

Baca Juga:Peristiwa 11 Maret: Kamikaze hingga Kontroversi Supersemar

“Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya,” kata Rusdi.

Dilansir dari CNN Indonesia, proses sidang Siti dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, sempat ditunda hingga Maret karena kuasa hukum Gooi Shoon Seng masih mengumpulkan keterangan saksi.

Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, saat berada di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Hal itu menyebabkan Kim Jong-nam tewas.

Proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.

Penundaan sidang terakhir disebabkan oleh pengajuan banding oleh kuasa hukum Siti dan Doan yang mendesak jaksa penuntut mendatangkan saksi kunci ke persidangan untuk bersaksi. Namun, jaksa berpendapat pernyataan tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Persidangan dikabarkan akan kembali digelar pada hari ini dengan agenda pembelaan Doan.

Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.

Di awal persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bukti rekaman CCTV bandara yang menunjukkan Siti dan Doan mendekati Kim Jong-nam yang tengah menunggu penerbangan menuju Macau di terminal 2 keberangkatan bandara.

Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

Sebelum meninggal, Kim Jong-nam bersama keluarganya tinggal mengasingkan diri di Macau. Dia merupakan salah satu anggota rezim Korut yang kerap mengkritik dinasti keluarganya sendiri.

Korea Selatan menuding rezim Kim Jong Un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, tuduhan yang dibantah oleh Korut.

Baca Juga:Perjalanan KRL dari Stasiun Depok Belum Normal

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner