Tak Berkategori

Oknum Polisi Pencabul Siswi di Banjarbaru Dijebloskan ke Rutan Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Masih ingat kasus penculikan pelajar perempuan di Banjarbaru, Januari 2019 lalu oleh seorang…

Featured-Image
Briptu AG (baju hitam) duduk di hadapan jaksa saat pelimpahan berkas perkara tahap dua atau P21, Rabu (13/3).

bakabar.com, BANJARBARU – Masih ingat kasus penculikan pelajar perempuan di Banjarbaru, Januari 2019 lalu oleh seorang oknum polisi?

Memasuki pekan kedua Maret ini, kasusnya segera memasuki babak baru. Ya, Briptu AG, oknum polisi asal Kotabaru itu, dipastikan segera dimejahijaukan. Pasalnya, penyidik telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negari Banjarbaru, Rabu (13/3).

Baca Juga:Oknum Polisi Terduga Penculik Siswi SMP Nekat karena Terlilit Utang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memastikan menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua (P21) kasus yang sempat bikin heboh warga Banua ini. Yang perlu diketahui, dalam berkas tersebut AG juga dijerat pasal pencabulan.

Tersangka kini sudah menjalani masa tahanan di Rutan Banjarbaru. Waktunya, selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Maret hingga 1 April 2019. Sejak tertangkap, AG menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Banjarbaru.

Baca Juga:Penculikan Siswi SMP Banjarbaru, Sekolah Perketat Keamanan

“Ya benar, hari ini tahap dua untuk kasus penculikan siswi. Berkas sudah lengkap kita laksanakan tahap dua. Setelah mempertimbangkan keamanan maka kita lakukan penahanan,” tegas Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis kepada bakabar.com.

Adanya pelimpahan, status Tersangka kini menjadi Terdakwa. Untuk pasal yang akan disangkakan pun juga disebut berlapis dan komulatif.

“Kami terapkan pasal berlapis komulatif. Satu penculikan dan sekaligus pencabulan,” jelas dia.

Baca Juga:Terduga Penculik Siswi SMP Banjarbaru yang Tertangkap Oknum Polisi Desersi?

Pasal yang dimaksud, yakni pasal 83 jo pasal 76 f, UU 17/2016, tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 1/ 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, pasal 82 (1) UU 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman 15 tahun maksimal,” terangnya.

Usai mempelajari berkas pelimpahan milik anggota reserse itu, kata jaksa, kemungkinan dalam waktu tidak lama kasus ini segera disidangkan.

“Masih ada waktu menyempurnakan surat dakwan tersebut. Secepatnya kalau sudah siap kami sidangkan,” tegasnya.

Baca Juga:Oknum Polisi Terduga Penculik Siswi SMP Banjarbaru Terancam Dipecat!!

Sebagai pengingat, kasus penculikan yang diperbuat AG menyita perhatian publik. Selain anak di bawah umur yang diculiknya, polisi mesti bekerja ekstra untuk meringkusnya.

Pelarian AG sendiri berlangsung alot, dari Jalan Sungai Sumba berakhir di Jalan Karang Rejo belakang markas Satuan Brimobda Polda Kalsel pada Minggu (13/1) dini hari. Sedikitnya empat butir timah panas dari tembakan terukur petugas harus dikeluarkan untuk melumpuhkan polisi berbadan gempal ini.

Baca Juga:Briptu AG Penculik Siswi SMP Banjarbaru di Mata Rekannya: Suka Mentraktir dan Peduli

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner