Tak Berkategori

LKPJ 2018, Kalsel Kian Pede Tanpa Bantuan Pusat

apahabar.com, BANJARMASIN – Sukses menyerap pendapatan melebihi target, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel kian percaya…

Featured-Image
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Humas Pemprov Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Sukses menyerap pendapatan melebihi target, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel kian percaya diri tak bergantung bantuan dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2018, di ruang sidang paripurna istimewa DPRD Kalsel, Kamis (21/3).

“Realisasi pendapatan daerah Kalsel di tahun anggaran 2018 sebesar Rp6,60 triliun. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan Rp6,45 triliun,” kata Paman Birin, sapaan karib Sahbirin Noor di hadapan 28 anggota DPRD Kalsel yang mengikuti rapat paripurna.

Dari total realisasi pendapatan yang mencapai 102,47 persen, Gubernur amat percaya diri bahwa Kalsel tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran dari pemerintah pusat.

Secara rinci Sahbirin menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari penerimaan asli daerah sebesar Rp3,57 triliun, terdiri atas pos pajak daerah Rp2,81 triliun, pos retribusi daerah Rp27,77 miliar, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disisipkan Rp52,25 miliar, dan pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp672,85 miliar.

Baca Juga: Geger Ledakan di Banjarmasin Selatan, PLN Buka Suara

Meski begitu, diakuinya bahwa dari beberapa pos pendapatan tadi, dua di antaranya masih belum memenuhi target.

Seperti misalnya, pos pajak daerah. Dari target yang ditetapkan Rp2,82 triliun realisasinya baru mencapai Rp2,81 triliun. Selanjutnya, pada pos retribusi daerah, Pemprov Kalsel baru bisa menyerap Rp27,77 miliar dari target Rp29,83 miliar.

Adapun, dari sisi serapan di dana perimbangan, yang termasuk penerimaan bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus realisasinya sebesar Rp2,99 triliun. Itu terdiri dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp932,68 miliar, dana alokasi Umum Rp1,12 triliun, dan alokasi khusus Rp935,80 miliar.

Keberhasilan atau pencapaian realisasi PAD sebesar 100 persen lebih itu, kata dia, berkat kerja sama dan kerja keras jajarannya.

Untuk diketahui, pembahasan LKPJ terbagi empat panitia khusus (Pansus), dan sesuai ketentuan harus selesai 30 hari terhitung sejak penyampaian LKPj tersebut.

Sedangkan Pansus-nya terdiri Pansus Bidang Hukum dan Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, serta Pansus Bidang Kesra.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Karet, Begini yang Dilakukan Petani Tabalong

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner