Tak Berkategori

Jasa Raharja Keluarkan Rp3 Miliar Untuk Korban Meninggal di Jalan Raya

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Jasa Raharja (Persero) yang menangani masalah asuransi kecelakaan lalu lintas siap untuk…

Featured-Image
Asuransi kecelakaan. Foto-Tribunnews

bakabar.com, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja (Persero) yang menangani masalah asuransi kecelakaan lalu lintas siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel, Muhammad Zulfan Pane menyebutkan bahwa setiap warga berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Keputusan tersebut berdasarakan PMK No 15 dan No 16 tahun 2017 tentang dana santunan untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).

Klaim dana santunan itu naik sekitar 100 persen yang dibagi dalam beberapa kategori kecelakaan. Santunan dana untuk korban meninggal dunia yang sudah diserahkan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sampai bulan Februari 2019 Rp3 miliar.

Baca Juga:Per April 2019 Instrumen Penilaian Akreditasi A Berubah, Rektor ULM Was-was

Sementara untuk luka luka akibat berada di angkutan darat, laut dan udara hanya sebesar Rp700 juta saja.”Kami PT Jasa Raharja serahkan dana santunan untuk korban kecelakaan di jalan dengan sangat cepat,” ujarnya.

Berdasarkan rincian untuk korban luka luka akibat kecelakaan di darat dan laut maksimal mencapai dana santunan sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk korban yang berada di angkutan udara maksimal Rp25 juta.

Lalu, untuk meninggal dunia pihaknya serahkan dana santunan kepada ahli warisnya sebesar Rp50 juta. Disamping itu ada manfaat tambahan untuk ambulance maksimal Rp500 ribu, dan P3K maksimal Rp1 juta.

“Klaim maksimum Rp20 juta untuk korban kecelakaan apa pun baik di darat, laut. Apabila korban meninggal, maka ahli waris mendapatkan santunan Rp50 juta,” ujarnya.

Baca Juga:Pemko Banjarmasin Lelang Jabatan 3 Kadis, Terbuka Untuk Umum

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner