Pemkab Tanah Bumbu

Guru Diimbau Berikan Hukuman Mendidik kepada Murid

apahabar.com, BATULICIN – Peristiwa kekerasan antara guru dengan murid marak terjadi di Indonesia. Bahkan, sering kali…

Featured-Image
PGRI Tanbu menggelar Seminar Perlindungan Hukum Bagi Guru yang dihadiri 650 kepala sekolah dan para guru. Foto-apahabar.com/Puja Mandela.

bakabar.com, BATULICIN - Peristiwa kekerasan antara guru dengan murid marak terjadi di Indonesia. Bahkan, sering kali peristiwa kekerasan juga melibatkan orang tua siswa.

Tak jarang para guru menjadi kambing hitam dalam banyak kasus. Di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), peristiwa kekerasan yang melibatkan guru dan murid juga pernah terjadi.

Hal ini mendapat sorotan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tanbu. “Intinya para guru harus hati-hati. Menurut guru benar, tapi belum tentu benar di mata hukum,” ungkap Ketua PGRI Tanbu, Subarno, kepada bakabar.com, Selasa (26/3/2019).

Subarno mengungkapkan, peristiwa kekerasan yang terjadi di Tanbu bahkan pernah melibatkan orang tua murid dan oknum pejabat. Kebanyakan kekerasan yang terjadi dilakukan oleh pelajar SD dan SLTP.

Baca Juga: Distribusikan Logistik ke Wilayah Terpencil, KPU Tanbu Gunakan Motor Modifikasi

“Di Tanbu ada yang seperti itu. Murid melapor ke orang tua, lalu orang tua yang punya kenalan oknum pejabat, melaporkan ke oknum pejabat itu. Akhirnya, guru yang disalahkan,” katanya.

Menurut Subarno, para guru sebenarnya boleh memberikan hukuman kepada para murid selama hukuman itu bersifat edukatif. Para guru juga dilindungi oleh aturan yang membolehkan mereka untuk memberikan hukuman yang mendidik kepada murid.

Hukuman mendidik yang dimaksud adalah jenis hukuman yang tidak menggunakan kekerasan. Subarno menilai, menyuruh murid push up atau menjemur murid di lapangan saat terlambat masuk sekolah termasuk jenis hukuman yang tidak mendidik.

Seharusnya, kata dia, murid yang terlambat masuk sekolah dihukum dengan cara membersihkan lingkungan.

“Kalau ada anak yang melakukan kesalahan harus diperingatkan dulu. Jangan langsung dihukum apalagi menggunakan kekerasan. Lebih baik dihukum membersihkan rumput,” terangnya.

Sebaliknya, para murid juga harus diajarkan untuk patuh dan hormat kepada guru. Jika murid dan guru memiliki hubungan yang harmonis, suasana sekolah pun menjadi menyenangkan.

Saat ini, PGRI Tanbu terus berupaya untuk meminimalkan potensi kekerasan yang terjadi antara guru dan murid. Salah satu upayanya yakni melalui lembaga bantuan hukum yang dimiliki PGRI.

Melalui lembaga bantuan hukum tersebut, para guru diberi pencerahan terkait banyak hal yang berkaitan dengan hukum. Termasuk cara menyikapi jika guru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari para pelajar.

Pembinaan lain yang dilakukan lembaga bantuan hukum itu adalah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masalah lain yang memiliki potensi penyimpangan anggaran.

Pada Selasa (26/3/2019) PGRI menggelar Seminar Perlindungan Hukum Bagi Guru. Seminar itu dihadiri 650 kepala sekolah dan guru di Kabupaten Tanbu. Melalui seminar itu, Subarno berharap para guru dapat mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum.

“Selain itu, saya berharap agar kekerasan di sekolah bisa dicegah,” tandasnya.

Baca Juga: Imbau Waspada Bencana, BPBD Tanbu Peringatkan Tiga Wilayah Ini

Reporter: Puja Mandela
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner