Tak Berkategori

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama Dipenjara

apahabar.com, JAKARTA – Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks penganiayaan. Ratna menilai ditolaknya eksepsi…

Featured-Image
Ratna Sarumpaet. Foto- Detikcom/Samsuduha Wildahsyah

bakabar.com, JAKARTA – Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dalam kasushoaks penganiayaan. Ratna menilai ditolaknya eksepsi itu agar dirinya lebih lama dipenjara.

Dilansir Suara.com, usai menjalani sidang, Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke rutan Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB.

Ratna pun tak ambil pusing hakim menolak eksepsi dirinya. Aktivis gaek tersebut pun menyadari jika dirinya harus lebih lama berada di dalam penjara.

“Ditolak? ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara,” ujar Ratna Sarumpaet sembari tersenyum saat tiba dari pengadilan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Meski bukan ahli hukum, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas proses hukum yang tengah menjeratnya. Dirinya pun tahu langkah apa yang akan ia ambil nantinya.

“Ya saya gak tahu ya itu. saya ini awam saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya, aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti,” ujar dia.

“Kalau dengan tahap itu aku menolak, tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja,” ujar dia.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Ratna Sarumpaet Dijaga Ketat Kepolisian

Baca Juga:Heboh Narkoba Sachet, Polres Banjarbaru Pilih Antisipasi Dini

Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

“Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim,” ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: PN Jaksel Bantah Tudingan Ratna Sarumpaet, Ini Jawabannya

Baca Juga: Darah Segar Mengucur di Perut Syahril Usai Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner