Tak Berkategori

DPD TMP Kalsel Soroti Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018

apahabar.com, BANJARMASIN ­- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Taruna Merah Putih (TMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) soroti pelarangan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN ­- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Taruna Merah Putih (TMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) soroti pelarangan organisasi ekstra kampus atau partai politik dalam kehidupan kampus.

Sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 mengugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002.

“Bahkan disinggung oleh Menristekdikti bahwa peraturan ini mampu menjadi sebuah upaya pencegahan terhadap radikalisme yang sedang merongrong kestabilan bangsa,” ucap Ketua DPD TMP Kalsel, Syaripudin kepadabakabar.com, Sabtu (30/3/2019).

Baca Juga:Puluhan Ormawa Banjarmasin Galang Belasan Juta untuk Korban Sentani

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Kalsel, khususnya generasi milenial untuk mengikuti Focus Group Discussion. Dengan tema “Ruang Baru? Organisasi Ekstra Kampus Dalam Mengawal Ideologi Bangsa”. Dilaksanakan pada hari ini, pukul 15.00 WITA – Selesai, bertempat di Capung Cafe Banjarmasin.

Adapun untuk pembicara, kata dia, dari beberapa tokoh akademisi Kalsel. Berhadir pula Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan L2DIKTI Kalimantan Selatan, Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan seluruh elemen pergerakan pemuda.

“Selanjutnya, dilanjutkan dengan acara nonton bersama debat Calon Presiden,” pungkasnya.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner