Nasional

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Hanya Tinggal Jalani Setengahnya

apahabar.com, JAKARTA – Dalam putusan Kasasi, Ridho Rhoma divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dari hitungan tim…

Featured-Image
Ridho Rhoma ketika berada di persidangan. Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA- Dalam putusan Kasasi, Ridho Rhoma divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dari hitungan tim jaksa, Ridho Rhomabakal menjalani sekitar 6 bulan penjara.

“Kemarin setelah kita lihat data, yang bersangkutan itu pada tahap penuntutan dan persidangan itu sudah menjalani (masa) dalam rumah tahanan selama 3 bulan 10 hari,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, seperti dilansir detikcom, Selasa (26/2/2019).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2019 memutuskan Ridho Rhomadihukum 10 bulan kurungan, yang dihitung dengan masa rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca Juga: Lanjutan Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, 6 Saksi Akan Dihadirkan

“Kemudian diputus 10 bulan dengan ketentuan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RSKO selama 6 bulan 20 hari. Sehingga dari hitungan itu menurut kita sudah menjalani 10 bulan, namun hitungan yang pasti dalam hal ini kita serahkan kepada pihak lembaga pemasyarakatan,” jelas Patris.

Kejari Jakbar ditegaskan Patris akan mengeksekusiRidho Rhomasetelah salinan putusan diterima. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAO.

“Tugas kita hanya mengeksekusi apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu belum sepenuhnya dijalani terpidana untuk pidana badannya. Namun secara rinci nanti kita lihat putusan, salinan putusan seperti apa,” kata Patris.

Baca Juga: Kecewa Tak Dapat Proyek, Jendela Kantor Distanak Pecah Dilempar Batu

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner