bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah pelangsir lari tunggang langgang begitu mengetahui kedatangan sejumlah anggota polisi.
Petugas yang datang hendak merazia itu berasal dari Satuan Sabhara Polres Hulu Sungai Tengah. Razia sendiri dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Baca Juga: Nah, Truk BBM Tangki Siluman Tertangkap Langsir BBM di Banjarbaru
Kedatangan petugas membuat para pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium berlarian meninggalkan motor yang tangkinya telah dimodifikasi.
“Kami melakukan razia di SPBU itu karena menanggapi keluhan dan laporan masyarakat di mana beberapa SPBU kerap melayani para pelangsir,” tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo di Barabai dikutip bakabar.com dari ANTARA, Kamis (28/3).
“Kami amankan barang bukti satu unit mobil dan sembilan unit sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya,” lanjut kapolres.
Saat dicek mesin pada semua sepeda motor yang diamankan itu diketahui tidak berfungsi dan cara mengoperasikannya dengan cara didorong menuju SPBU.
Sehingga pada saat petugas tiba di lokasi SPBU, para pelangsir berlari berhamburan dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Suzuki Carry biru DA 7301 E yang berisikan dua unit tangki modifikasi ukuran besar.
Kemudian empat unit sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar. Ada juga dua motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar tak sesuai standar.
Sedangkan, dua unit sepeda motor Yamaha Alfa yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar.
Menurut alumnus Akpol 1999 itu keberadaan pelangsir sudah sangat meresahkan. Sehingga dia memastikan kegiatan penindakan akan terus digelar di tiap-tiap SPBU yang ada di HST untuk mengantisipasi kelangkaan BBM jenis premium.
Sebagai pengingat, para pelangsir dapat dikenakan pasal 53 huruf b UU No. 22/2001 karena melakukan pengangkutan BBM secara ilegal dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Baca Juga:Kapal Pembawa BBM Terbakar di Rasau Jaya, 2 Orang Luka Bakar
Editor: Fariz Fadhillah