bakabar.com, KANDANGAN– Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry, didaulat menyampaikan sambutan untuk mewakili sembilan Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2018, Jumat (22/3/2019).
Kegiatan ini digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel), di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Banjarbaru.
Diketahui selain HSS, delapan Kabupaten/Kota yang menyerahkan LKPD TA 2018 yaitu, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Achmad Fikry mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
Menurutnya, sangat disadari, banyak hal yang menjadi kelemahan dan kekurangan selama audit berjalan. Sehingga, jajaran Pemerintah Kabupaten HSS ke depannya harus terus bertekad untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: Gelar Sispamkota, Polres HSS Terjunkan Ratusan Petugas
Bupati juga memohon bimbingan dan arahan dari BPK agar dalam proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Perkenankan saya mewakili Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan beserta seluruh jajarannya, yang pada hari ini berkenan menerima LKPD tahun 2018,” ucap Achmad Fikry dalam sambutannya.
Pada saatnya nanti, sambungnya, pihaknya siap untuk dilakukan audit kembali dan tentu saja selalu berharap dan berdo'a, semoga semua bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Prov Kalsel, Tornanda Syaifullah SE MM Ak, tahun ini ada dua kali penyerahan LKPD. Gelombang pertama dilakukan pada hari ini (22 Maret) dan gelombang kedua pada 29 Maret.
Diharapkan, semua Kabupaten/Kota bisa menyerahkan LKPD TA 2018 tepat waktu. Dikatakan Tornanda, LKPD sudah harus diserahkan paling lambat akhir Maret.
“Laporan keuangan akan diperiksa, dan hasilnya kami serahkan paling lambat 60 hari sejak diterima,” jelasnya.
Menurut Tornanda,ada empat kriteria yang menjadi acuan dalam pemeriksaan laporan keuangan, yaitu Pengelolaan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan. Kecukupan pengungkapan laporan keuangan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Tornanda berharap, jajaran pemerintah daerah tidak memberikan batasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. Karena menurutnya, jika ada pembatasan, akan mempengaruhi laporan keuangan yang disampaikan dan opini yang akan diberikan.
Dari pemeriksaan pertama, sambungnya, ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya mengenai administrasi dana hibah dan masih ada laporan aset yang belum tertib administrasi. Pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan, harus ada korelasi positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Acara Penyerahan LKPD TA 2018 dihadiri pula oleh Inspektur Kabupaten, Ir Rusmajaya MT, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten HSS, H M Noor, Bupati/Walikota dari sembilan Kabupaten/Kota atau yang mewakili beserta Kepala SKPD terkait, dan jajaran BPK RI Perwakilan Prov Kalsel.
Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan Berita Acara Serah Terima LKPD oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili dan Kepala Perwakilan BPK RI Prov Kalsel.
Baca Juga: Peringati Isra Mi'raj, PGRI HSS Diminta Solid
Reporter: ahc01
Editor: Muhammad Bulkini