bakabar.com, BANJARMASIN - Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalsel Jokowi - Ma'ruf Amin, melaporkan kasus pencopotan alat peraga kampanye (APK) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel.
Pihak TKD Kalsel untuk capres dan cawapres nomor urut 01, merasa dirugikan oleh tindakan Bawaslu Banjarbaru yang dinilai semena-mena mencopot APK yang dipasang relawan Jokowi - Ma'ruf Amin di kawasan Jalan A Yani Km 22 hingga Km 24 beberapa hari yang lalu.
Baca Juga:Viral Prabowo Marah-Marah, Ini Jawaban BPN
Laporan TKD Kalsel, dilakukan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ali Murtado, SH, MH, Selasa (12/3), di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel.
Dalam laporannya, TKD Kalsel mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu Banjarbaru, tidak pernah memberikan konfirmasi mengenai adanya APK yang dianggap bermasalah kepada pihak TKD Kalsel.
Seharusnya, menurut Murtado, Bawaslu Banjabaru melaporkan ke TKD Kalsel jika ada APK yang dinilai bermasalah, sebelum melakukan tindakan penertiban.
Baca Juga:Terinspirasi Tengku Zul, Ustaz di Banyuwangi Fitnah Pemerintah Legalkan Zina
"Yang kami sesalkan, pihak Bawaslu Banjabaru, melakukan tindakan sendiri dengan mencopot alat peraga kampanya yang dipasang relawan kami di kawasan Jalan Ahmad Yani dari Km 22 hingga Km 24," kata Murtado.
TKD Kalsel Jokowi-Ma'ruf Amin menilai, Bawaslu Banjarbaru terkesan "tebang pilih" dalam hal penertiban APK. Murtado mengungkapkan, selain APK bergambar Jokowi - Ma'ruf Amin, di kawasan yang sama juga terdapat banyak APK lainnya baik itu APK calon legeslatif maupun APK pasangan capres dan cawapres nomor urut 02.
"Kami mempertanyakan, mengapa hanya APK punya 01 yang dicopot, sedangkan APK lainnya di biarkan," tandas Murtado.
Baca Juga:KPU Banjarmasin Jamin Tak Ada WNA Masuk DPT
Selain itu, Murtado juga berharap agar tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, bawaslu, KPU, Satpol PP dan Kesbangpol, berperan aktif dalam kasus seperti. "Kami berharap Gakkumdu bisa bersikap profesional agar terwujud Pemilu yang adil dan benar-benar demokratis," ucap Murtado.
TKD Kalsel Jokowi - Ma'ruf Amin meminta agar Bawaslu Provinsi Kalsel mengambil tindakan tegas terhadap ulah Bawaslu Banjabaru yang dinilai telah merugikan pihaknya.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalsel melalui, Kasubag Hukumnya, Dody Yulihartanto, mengaku bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan TKD Kalsel selama 14 hari kerja, atas kasus pencopotan APK oleh staf Bawaslu Banjarbaru.
Baca Juga:Jaga Ukhuwah Islamiah Walau Berbeda Pandangan Politik
Seperti diberitakan sebelumnya, alat peraga kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin di Jalan A Yani Km 22 kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, dicopot tiga orang pria. Videonya sempat viral di media sosial, dan belakangan diketahui salah seorang pencopot APK tersebut adalah staf Bawaslu Banjarbaru, sedangkan 2 pria lainnya adalah warga biasa.
Saat mencopot APK, staf Bawaslu Banjarbaru tersebut tidak mengenakan tanda pengenal termasuk surat tugas.
Reporter: Eddy Andrianto
Editor: Budi Ismanto