bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusan untuk menutup akses Jembatan Alalak I siap direalisasikan. Balai Besar Pelaksana Jalan (BBPJN) Wilayah XI Banjarmasin bakal memblokade jembatan dekat RSUD Dr H M Ansari Saleh itu per 1 April 2019 mendatang.
Selama dua tahun, warga tak bisa melintas di jembatan penghubung Kota Banjarmasin-Kabupaten Batola. Pengendara harus melalui jalur alternatif.
“Iya tanggal 1 tutup total. Jadi nggak bisa lewat sampai dua tahun mendatang,” kata Kabid LLJ Dishub Kalsel, Gt Nur Aina.
Makanya, Dinas Perhubungan Banjarmasin pun bakal membangun dermaga penyeberangan ferry Sungai Alalak dari dan ke Banjarmasin-Barito Kuala. Itu dilakukan untuk mengurai kemacetan dari dampak proyek pembangunan Jembatan Alalak.
“Kami dalam waktu dekat akan menyediakan 5 titik dermaga di sekitar proyek Jembatan Alalak,” ujar Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik
Menurut Ichwan, angkutan ferry tersebut merupakan alternatif mengurai kepadatan kendaraan yang melintasi Jembatan Alalak 2.
Pasalnya dari hasil evaluasi kepadatan pengguna jalan terjadi di Jalan Tembus Perumnas dan Cemara Ujung.
Baca Juga:Jembatan Alalak I Ditutup, Arus di Terminal Handil Bakti Macet
“Selain konsentrasi petugas lebih dikerahkan mengurai kemacetan, kami akan membuat dermaga bantu untuk masyarakat atau pihak swasta yang hendak membuka usaha jasa penyeberangan pengendara roda dua, sehingga kemacetan bisa terurai di jalan alternatif Jembatan Alalak II,” ucap Ichwan.
Secara umum, penyediaan ferry atau armada penyeberangan masih mencari investor perusahaan swasta atau masyarakat perseorangan.
Makanya ia membuka peluang bagi warga atau pihak swasta yang ingin memfasilitasi dermaga kapal penyeberangan.
“Bagi siapa yang tertarik memfasilitasi dermaga kapal itu bisa mengurus perizinan di Dishub Banjarmasin,” terangnya.
Sebab, Ichwan menerangkan bahwa Dishub hanyalah sebatas memfasilitasi dermaga bantu.
Tetapi, Ia berkata unit ferry yang dipakai harus sesuai dimensi panjang dan lebar sungai pada lahan yang akan dibuat dermaga.
“Izin dermaga nantinya cukup di pemda masing-masing, misalnya daerah Barito Kuala ke Pemkab Batola. Kemudian di Banjarmasin ke Pemko Banjarmasin dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin,” ungkap Ichwan.
Lanjutnya, ia juga belum bisa menentukan tarif jasa penyeberangan karena kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Simulasi Perubahan Arus Jembatan Alalak, Ini Catatan Dinas Perhubungan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif