Tak Berkategori

Terganjal Status, Rusunawa Teluk Kelayan Tak Bisa Ditempati

apahabar.com, BANJARMASIN – Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan, Banjarmasin Selatan, belum bisa ditempati lantaran…

Featured-Image
Ilustrasi Rusunawa Teluk Kelayan. Foto-antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan, Banjarmasin Selatan, belum bisa ditempati lantaran tidak ada serah terima dari pemerintah pusat ke Pemko Banjarmasin.

Padahal pengerjaan Rusunawa empat lantai dengan 50 kamar berukuran tipe 36 tersebut, sudah lama rampung.

“Belum adanya serah terima dari Pemerintah Pusat ke Pemko Banjarmasin,” ucap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Ahmad Fanani Saifuddin kepada bakabar.com, Jumat (22/2).

Menurutnya, Pemko tidak bisa melakukan apa-apa lantaran Rusunawa layaknya apartemen mewah tersebut masih berstatus milik pemerintah pusat. Jadi pihaknya untuk serah terima tersebut Pemko masih menunggu. "Namanya punya orang kita menunggu saja, sabar menanti," ucapnya.

Baca Juga:MHM Serta Dinas Koperasi Banjarmasin Adakan Festival Pasar Rakyat

Namun, ia menerangkan bahwa kemungkinan masih ada permasalahan administrasi yang masih belum selesai di Pemerintah Pusat, sehingga Rusunawa belum ada serah terima.

"Kira-kira masih ada yang belum selesai seperti administrasi, jadi kita tunggu saja," tutur Fanani.

Tentang permintaan penghuni untuk menempati Rusunawa itu, Fanani mengatakan bahwa Pemko masih tidak berani membuka pengajuan sewa untuk Rusunawa itu. Sebab Pemko Banjarmasin masih belum memiliki dasar landasan hukumnya.

"Kita tidak berani untuk membuka itu karena dasar kita tidak ada. Seandainya berita acara diserahkan pengelolaan ke kita, nah itu bisa jadi dasar kita. Jangankan menerima, mencatat namanya saja kami masih tidak berani karena dasarnya tidak ada," pungkasnya.

Baca Juga:Kunker ke Luar Negeri DPRD Kalsel Bikin Beringin 'Galau'

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner