Tak Berkategori

Tak Terima Disetubuhi, Pacar Sendiri Dipolisikan

apahabar.com, RANTAU – Kasus persetubuhan sekaligus pencabulan di bawah umur seakan marak terjadi di Tapin. Menginjak…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto Net

bakabar.com, RANTAU – Kasus persetubuhan sekaligus pencabulan di bawah umur seakan marak terjadi di Tapin. Menginjak awal 2019, dua kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap jajaran Polres Tapin.

Teranyar, 28 Januari 2019, polisi kembali menangkap terduga pencabul anak yang tak lain merupakan pacar korban sendiri, yakni MS (20).

Warga Binuang inipun harus menjadi pesakitan setelah pacarnya tak terima usai disetubuhi di indekos miliknya. Gawatnya, yang disetubuhi sekaligus dipacari pemuda berstatus mahasiswa itu adalah Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang gadis belia berusia 16 tahun.

“Si pacar mendatangi mendatangi indekos korban kemudian mengajak berhubungan suami istri,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Tapin AKP Andi Setiawan dikonfirmasi, Selasa (12/2) siang.

Dalam pengakuannya, Mawar mengaku sudah dua kali digauli oleh pacarnya sendiri dalam rentang waktu yang berbeda. Tersangka diketahui yang masih pacar korban kerap mendatangi korban di Jalan Pelita Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara.

Bermodal bujuk rayu, korban dibawa ke kamar kosnya tanpa sepengetahuan orang lain. Dilanda asmara, muda mudi ini kemudian berhubungan sebagaimana suami istri sebanyak dua kali. Tak hanya berciuman, jari-jarinya pelaku sempat ‘bermain’ di dalam kemaluan korban. Akibatnya, keperawanan korban terenggut.

Setelah itu korban Mawar mendadak berubah sikap. Ia lebih banyak mengurung diri dan menangis. Banyak mengeluarkan air mata, membuatnya tersadar akan perlakuan tak senonoh dari sang pacar. Lantas ia menyesal. Mawar mengaku lupa diri.

Usai menceritakan peristiwa yang dialaminya, warga Rangda Malingkung Rantau ini melaporkan pacarnya sendiri ke kepolisian.

MS pun ditahan aparat kepolisian Polres Tapin sejak 30 Januari 2019 hingga sekarang. Dia tersandung pasal 81 ayat 2 Perpu nomor 01 tahun 2016 dan Undang-Undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

AKP Andi mengatakan, berita acara pemeriksaan pelaku sudah diserahkan ke kejaksaan. Dari pengakuan MS, hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka. “Karena korban masih di bawah umur, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai laporan,"katanya.

Baca Juga: Diajak Jalan-Jalan, Bunga Justru Dicabuli Beramai-Ramai

Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner