bakabar.com, TANGERANG SELATAN - Aksi brutal Adi Saputra (20) yang membanting motor dihadapan polisi, kemudian membakar STNK sempat viral.
Namun kini semua berubah, kesombongan pria lulusan SD kelahiran Kota Bumi Lampung Utara itu tak terlihat saat sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Wajahnya pucat memelas, dengan terbata-bata ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan polisi sambil terisak menangis.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada bapak Polisi, terima kasih sudah mengingatkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” Adi terisak.
Atas ulahnya, Adi dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau Pasal 378 tentang penipuan, Juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan atau Pasal 233 KUHP tentang merusak barang bukti yang akan digunakan petugas, dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
“Ancaman hukuman untuk Adi maksimalnya 6 tahun penjara, itu kalau berdasar Pasal 263 tentang pemalsuannya,” kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel seperti dilansir okezone.
Dibeberkan Ferdy, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan petugas terhadap nomor polisi yang tertera pada sepeda motor yang dirusak. Saat dicek ke Samsat, rupanya nomor itu adalah milik orang lain bernama Nur Ikhsan.
“Saat ditelusuri plat nomor itu ternyata milik orang lain yang mengaku motornya digadai kepada orang lain 6 bulan lalu. Namun saat akan ditebus, penerima gadainya tak bisa dihubungi hingga saat ini,” sambungnya.
Baca Juga:Polisi Periksa Kejiwaan Si Pembanting Motor
Editor: Syarif