bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bertindak tegas terhadap bangunan rumah yang masih berdiri di sekitar proyek Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Jalan Rantuan Darat, Banjarmasin Selatan.
Pekan ini, Pemko Banjarmasin berencana mengirim surat peringatan (SP) 3 terhadap pemilik rumah yang masih bandel.
Baca Juga:Siswa SMAN 5 Banjarmasin Diduga Keracunan Kembali ke Sekolah
“Selama SP3 berlangsung ke depannya mereka diberi waktu tujuh hari ditambah 3 hari untuk membereskan isi rumah dan pindah dari tempat tersebut. Apabila tidak, ya dengan tegas dilakukan penggusuran karena ini statusnya hak milik pemko,” ucap Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah kepada bakabar.com.
Menurut Ketua KONI Banjarmasin ini, pemilik bangunan dinilai bandel karena enggan pindah meski di atas lahan berstatus hak milik Pemko Banjarmasin.
Ia mengatakan tidak ada toleransi lagi untuk warga yang bandel sebab pemko sudah memberikan waktu selama tiga tahun untuk pindah tempat tinggal.
“Sudah tiga tahun tertunda proyek ini. Mereka sudah cukup diberi toleransi selama tiga tahun, oleh karenanya kali ini tidak ada toleransi. Kalau tidak mau pindah juga setelah SP3 nanti maka kami eksekusi,” ujar Hermansyah.
Baca Juga:Sektor Pariwisata Alam Diharap jadi Alternatif Sumbang PAD Kalsel
Menurutnya lagi, Pemko Banjarmasin tidak mengganti rugi rumah warga yang terimbas proyek RS Sultan Suriansyah karena berdiri di lahan pemerintah.
“Apabila dilakukan penggantian lahan, maka ini merupakan kesalahan,” terangnya.
Penegasan SP 3 ini menyusul target Pemko Banjarmasin untuk operasional rumah sakit sebelum Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-493 pada 24 September 2019. Beberapa rumah tersebut merupakan salah satu penghalang dari operasional rumah sakit.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin