Tak Berkategori

Pemerintah Tindak Tegas Badan Usaha Langgar Harga BBM

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas badan usaha yang…

Featured-Image
Ilustrasi antri BBM. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas badan usaha yang menjual BBM non-subsidi melampaui batas atas harga yang sudah ditentukan. Batas harga yang ditentukan sebelumnya telah diatur dalam formula harga.

“Kami akan mencabut izinnya, kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto dikutip dari Antara, Senin (11/2).

Dirjen menjelaskan kewajiban badan usaha adalah melapor harga BBM yang akan dijual dan kemudian, pihaknya akan mengeceknya.

Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan badan usaha melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta untuk menurunkannya hingga ke batas atas formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

Baca Juga:Konsumsi BBM dan LPG di Kalimantan Naik

“Kita (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi, kalau sudah diberitahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula , maka kita akan cabut izinnya,” tuturnya.

Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali mengenai formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi kepada badan-badan usaha, dengan sosialisasi terakhir dipimpin Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Tujuan penetapan formula harga jual BBM tersebut adalah melindungi konsumen, sekaligus pelaku usaha agar bersaing secara sehat dan adil, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi dengan ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut, menurut Dirjen Migas, telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM.

Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Nonsubsidi efektif berlaku sejak 1 Februari 2019.

Djoko, seperti dilansir dalam Idntimes, menerangkan, formula harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 48 batas bawahnya adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah Rp952 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Sedangkan formula batas atas harga jual eceran bensin di bawah RON 95 dan Diesel CN 48 adalah MOPS ditambah Rp2.542 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.

Kementerian ESDM juga menetapkan formula harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 batas bawahnya adalah MOPS ditambah Rp1.190 per liter ditambah lima persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.

Sedangkan untuk formula batas atas harga jual eceran untuk bensin RON 95, RON 98 dan Diesel di atas CN 51 adalah MOPS ditambah Rp3.178 per liter ditambah sepuluh persen margin BU, PPN 10 persen dan PBBKB.

“Rata-rata periodenya kita menggunakan tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya, jadi selama satu bulan, untuk penetapan bulan berjalan,” kata Dirjen Migas tersebut.

Djoko juga mengatakan bahwa konversi yang digunakan yakni kurs tengah Bank Indonesia dan satu barel sama dengan 159 liter.

“PBBKB sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah, mengingat setiap pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga:BBM Satu Harga Bakal Pacu Ekonomi Desa Bajayau

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner