Nasional

Hari Pers, AJI Balikpapan: Jangan Sekadar Seremoni

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, mengungkap jika penuntasan persoalan kekerasan terhadap pekerja…

Featured-Image
Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, mengungkap jika penuntasan persoalan kekerasan terhadap pekerja media perlu disegerakan.

Hari ini, tepat 9 Februari 2019 pemerintah merayakan Hari Pers Nasional. Di Surabaya, Presiden Joko Widodo berpidato dalam puncak perayaan Dirgahayu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ke-73, di Grand City Convention Center.

Pemerintah, menurut Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah, mesti menjadikan momentum HPN untuk meningkatkan kembali komitmen terhadap segala bentuk ancaman kemerdekaan pers dan kekerasan terhadap jurnalis.

“Jika pemerintah bisa menjamin itu semua maka Hari Pers dapat bisa diterima oleh semua kalangan komunitas media, jadi bukan sekadar seremoni saja,” ucapnya.

Baca Juga:HPN 'Diubah' Jadi Hari Prabangsa Nasional di Surabaya

AJI mencatat, kasus kekerasan terhadap jurnalis kian panjang. Pada 1996 Fuad M Syafruddin dibunuh, Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), jurnalis Jamaluddin hilang di Aceh pada 2003 hingga sekarang.

Nasib serupa juga dialami jurnalis Herliyanto pada 2006. Lalu A.A Prabangsa dibunuh pada 2009, Ardiansyah Matra'is tewas pada 2010, dan Ersa Siregar pada 2003. Kasus Prabangsa, kata Devi, yang paling menyedot perhatian publik.

"Pemberian remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban dan insan pers. Praktik impunitas dengan mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” terangnya.

Dalam secarik surat tertanggal 5 Februari 2019, organisasi pers yang menaungi wilayah Kalimantan itu telah melayangkan suara keberatan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut remisi.

Aksi Kamisan mengusung soal pemberian remisi terhadap terpidana yang telah membunuh jurnalis juga digelar menggandeng jaringan aktifis pers dan mahasiswa setempat.

Di luar itu, belum hilang dari ingatan, kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Dufi, seorang bekas pewarta dibunuh di daerah Bogor, Minggu 18 November 2018 silam. Jasadnya ditemukan dalam drum.

Baca Juga:Hari Pers Nasional, Pertamina Ajak Jurnalis "Move On"

Belakangan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku. Apakah motif pembunuhan berkaitan dengan profesi korban selama menjadi jurnalis?

AJI mendesak polisi mengusutnya.

Selain pembunuhan, insiden pengusiran jurnalis sempat terjadi di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sri Gunawan Wibisono diusir oleh salah satu hakim PN Balikpapan saat meliput persidangan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, sekira pukul 13.30 Wita, 10 Januari lalu.

Agenda sidang kala itu, yakni mendengarkan keterangan para saksi ahli dengan terdakwa nahkoda kapal MV Ever Judger.

Karenanya, terkait HPN, Devi mengatakan, “AJI tidak ikut merayakan.”

Reporter: Tania Anggrainy
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner