bakabar.com, BANJARMASIN – Dua tersangka korupsi jembatan Mandastana di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Dalam Banjarmasin, Rabu 6 Februari 2019. Kedua tersangka tersebut, yakni Rusman Adji selaku kontraktor jembatan, dan Yudi Usmani sebagai konsultan atau pengawas.
“Tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut,” ucap Aspidsus Kejati Kalsel, Munaji melalui Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi Riyanto di depan awak media, Rabu (6/2) siang.
Keduanya ditahan di Rutan Teluk Dalam selama 20 hari ke depan. Walau sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun masih tetap diproses. Kemudian, akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Ada Tujuh Kasus Korupsi Mandek di Kejati Kalsel
Sejauh ini kata dia terdapat satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak eksekutif. Disinyalir akan ada tersangka baru pada kasus ambruknya jembatan Mandastana tersebut.
Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni, pihak bersangkutan tak menjalankan tugas sebagai kontraktor dengan baik. Bahkan, tak melakukan pengecekan kondisi jembatan. Lebih-lebih jembatan dibangun belum sampai lapisan keras.
“Padahal, dalam perencanaan kedalaman tiang jembatan mencapai 38-40 meter, sedangkan di lapangan hanya mencapai 36 meter,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara yang dihasilkan mencapai kurang lebih Rp16 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Demo di Kejati Kasel Tuntut Penuntasan Laporan Korupsi
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz