Tak Berkategori

DPRD Kalsel ‘Nunggak’ 10 Raperda

apahabar.com, BANJARMASIN – Dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda) 2018 yang digodok DPRD Kalsel, hanya 7…

Featured-Image
DPRD Kalsel dalam sebuah kegiatan paripurna. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN - Dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda) 2018 yang digodok DPRD Kalsel, hanya 7 yang sudah menjadi peraturan daerah (perda). Berarti ada 10 rancangan payung hukum lagi yang masih harus diselesaikan.

Rosehan NH, Ketua Badan Perencanaan (BP) Perda DPRD Kalimantan Selatan mengakui kenyataan itu."Raperda yang belum selesai menjadi utang yang harus dituntaskan 2019," ungkap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini, Kamis (14/2).

Baca Juga:Dewan HST Menggali Perda Perpustakaan ke Banjarmasin

Raperda yang masuk pada 2018, ujar Rosehan yang pernah memegang amanah sebagai Wakil Gubernur Kalsel ini, ada usulan dari legislatif juga inisiatif DPRD Kalsel.

Terkait belum kelarnya pekerjaan menggodok perda, Rosehan menyebut karena nomer registrasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan waktu lumayan lama. Apalagi usulan serupa juga datang dari wakil rakyat daerah lain.

Dari data yang dihimpun, 10 raperda yang hingga kini belum disahkan adalah : Raperda Jasa Kontruksi, Pertambangan Mineral dan Batubara, Penyelengaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Penyelengaraan Perhubungan.

Selanjutnya Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perubahan Perda 4/2014, Tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan Penyelenggaraan Perikanan (Perikanan tangkap budidaya dan pemasaran hasil) yang masih belum rampung.

Tiga raperda lainnya terkait Ketahanan Pangan, Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalsel, dan Penanganan AIDS.

Baca Juga:Tiket Garuda Turun, Asita Kalsel: Bak Simalakama

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner