Tak Berkategori

Bobol ATM Teman, Terdakwa Foya-foya Beli HP Seharga Puluhan Juta Rupiah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap pelaku pembobolan rekening…

Featured-Image
Suasana persidangan yang menjerat Ahmad Arsani Zulfianor, pembobol ATM temannya di PN Banjarmasin, Kamis (21/2). Foto-apahabar.com/eddy

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap pelaku pembobolan rekening milik seorang nasabah Bank BNI Ibrahim bin Bahri.

Berdasarkan fakta persidangan, Kamis (21/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicko telah membuktikan sesuai dengan dakwaannya bahwa Ahmad Arsani Zulfianor telah melakukan pembobolan ATM BNI korban yang tak lain merupakan temannya sendiri.

Baca Juga:Tragis! Puluhan Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Besar

“Jadi benar kamu sudah melakukan pembobolan ini ya sesuai BAP? Uang hasil bobol ATM ini kamu belikan HP dan perhiasan ya,” tanya Jaksa Nicko kepada terdakwa di ruang sidang Candra.

Jaksa Nicko menjelaskan aksi pembobolan tersebut terjadi pada 14 Oktober 2018. Awalnya, terdakwa meminjam sepeda motor milik korban.

Saat ingin isi bensin, di dalam box sepeda motor jenis matic itu ia melihat amplop bank BNI.

Dalam amplop tersebut ternyata berisi sebuah ATM lengkap dengan nomor PIN. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, terdakwa melakukan beberapa penarikan di ATM SPBU Kayu Tangi dan beberapa tempat lainnya dengan total Rp77 juta.

"Nominalnya variatif. Mulai dari Rp7,5 juta dan Rp2,5 juta. Kemudian di ATM Sultan Adam sebesar Rp6 juta. Bahkan terdakwa pernah melakukan penarikan sebesar Rp15 juta," ungkap jaksa Nicko.

Berdasarkan fakta di persidangan juga, dengan uang tersebut, terdakwa gunakan membeli beberapa barang untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, satu unit telepon genggam merek Samsung A8+, Oppo A83 dan Samsung Note 10 seharga Rp10juta.

"Kamu juga beli perhiasan emas kan?" tanya jaksa yang langsung diamini oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya, jaksa dari kejari Banjarmasin tersebut mengenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, anggota Polsek Banjarmasin Utara mendapat laporan dari korban Ibrahim bin Bahri tentang kerugian yang ia alami usai uang dalam ATM pribadinya habis dikuras seseorang.

Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban.

Tak perlu menunggu lama, pelaku atas nama Ahmad Arsani Zulfianor berhasil dibekuk di kawasan bundaran kayutangi saat melintas menggunakan kendaraan roda dua beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:'Uji Nyali' di Atas Tower, Polisi: Turun karena Tak Tahan Dingin

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner